Untuk Semua Guru Kemenag, Segera Cairkan Tunjangan yang Besarannya Hingga 3 Juta Rupiah, Sebelum Hangus!

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan mengenai segera mencairkan tunjangan insentif yang sebentar lagi akan hangus, pengumuman ini ditujukan untuk semua guru dibawah naungan Kementerian Agama.

Sesuai dengan Surat Edaran yang menyampaikan perihal penyaluran tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus tertulis dalam SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.Batas akhir pencairan tunjangan tersebut yaitu pada tanggal 20 Januari 2023, artinya adalah besok.

Nantinya tunjangan yang akan diterima ini jumlahnya berkisar Rp. 3 juta-an. Dengan rincian guru akan memperoleh tunjangan sebesar Rp250 ribu untuk setiap bulan dengan jumlah total yaitu Rp250 dikali 12 dengan besaran kisaran kurang lebih sejumlah Rp3 juta-an.

 Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah khusus untuk guru. Maka dari itu, perlu dicermati informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Bahwa tunjangan yang dimaksudkan disini adalah tunjangan intensif yang diberikan oleh Kementerian Agama untuk para guru di bawah naungannya.

Informasi mengenai mendapatkan tunjangan insentif, dapat diakses oleh guru melalui akun Simpatika masing-masing yang dimiliki.

Bagi guru yang dinyatakan memperoleh tunjangan ini, nantinya di Akun Simpatikanya tersebut guru akan mendapatkan notifikasi untuk himbauan segera melakukan pencairan tunjangannya. 

Selain itu, guru yang berada di naungan Kemenag, diminta untuk memperhatikan hal-hal yang krusial, seperti halnya rekening.

Perlu menjadi catatan, bahwa rekening tujuan Anda harus merupakan rekening yang benar. Karena apabila rekening tujuan tidak valid maka tunjangan tersebut akan hangus dan akan disetorkan ke bank kas umum negara.

Artinya Anda tidak menerima apapun apabila rekening yang tercantum tidak benar.

Selain tunjangan insentif, di akun Simpatika guru juga akan memperoleh notifikasi penyaluran untuk tunjangan khusus guru.

Berikut ini untuk ketentuan- ketentuan yang diberlakukan, untuk pencairan tunjangan intensif ini serta tunjangan khusus untuk guru tersebut, diantaranya yaitu:

  1. Tunjangan insentif tahun dan juga tunjangan khusus guru, batas aktivasi rekening penerima, harus dilakukan guru sampai tanggal 20 Januari 2023.
  2. Apabila tidak melaksanakan aktivasi rekening sampai dengan batas tanggal yang ditentukan, secara otomatis tunjangan akan disetorkan Bank Mandiri ke dalam Kas umum negara.

Nah, berikut ini merupakan contoh dari notifikasi yang didapatkan guru di akun Simpatika contohnya yaitu:

“Selamat Abdullah Ashar  Anda ditetapkan sebagai penerima Insentif Guru bukan PNS (non PNS) Tahun 2022”.

Bagi guru yang mendapatkan notifikasi seperti diatas atau sejenisnya yang menyatakan bahwa Nama Anda ditetapkan sebagai penerima tunjangan intensif, maka selanjutnya anda akan mendapatkan suatu pemberitahuan, untuk mencetak kelengkapan dan syarat.

Halaman selanjutnya

Menvetak kelengkapan syarat,….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis