Perlu menjadi catatan, untuk poin nomor 7 yakni memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:
- Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;
- Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;
- Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.
Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, akan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima.
Demikian informasi mengenai , Untuk Guru Non Sertifikasi, Penuhi Syarat Ini untuk Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud semoga dapat menjadi perhatian dan dapat bermanfaat.
Yuk ambil kesempatan bergabung dalam PROMO PAKET BUNDLING NOVEMBER SALE!!!
Bayar 1 dapat 2 Diklat 35JP dan e-course Diklat 32 JP
Simak tatacara mendaftarnya ya!
1️⃣ Melakukan pembayaran melalaui tranfer Harga Promo Rp. 149.000 Ke Rekening BRI 679301024058533 a/n Velia Larasati .
2️⃣ Mendaftar di link : DAFTAR PROMO BUNDLING
3️⃣ Konfirmasi ke Nomor admin
DAPATKAN FASILITAS FULL DAN BONUS ++
Narahubung : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2