Pendidikan Profesi Guru tahun 2023 ini juga akan memberikan kesempatan kepada guru yang belum sertifikat. Maka sepatutnya guru non sertifikasi bisa untuk bersiap siap untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Di tahun ini perlu diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan kemudahan bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.
Dikarenakan banyak sekali guru non sertifikasi yang sudah bekerja puluhan tahun namun, belum memiliki hak yang sama untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Yang menyebabkan nasib dan penggajiannya menjadi kurang jelas.
Maka dari itu, Kemendikbud akan memberikan kemudahan untuk guru- guru tersebut melalui regulasi yang telah dibuat sebelumnya.
Syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah guru harus mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan. Dalam program PPG Daljab ini guru perlu memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara para guru mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru Dalam Jabatan. Aturan ini sangat berpihak bagi guru non sertifikasi sehingga menjadi lebih mudah dibandingkan dengan sebelum- sebelumnya.
Dalam bagian kelima isi Permendikbud tersebut, tertulis tentang Program PPG Dalam Jabatan bagi para guru yang ingin ikut.
Di bagian tersebut, pasal 24 menjelaskan kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dan hak istimewa dari Kemendikbud tersebut.
Terdapat beberapa kriteria yang digunakan oleh Kemendikbud untuk dapat memberikan kemudahan atau hak istimewa bagi guru untuk mengikuti PPG Daljab tahun 2023 ini.
Berikut ini 4 kriteria bagi Kemendikbud untuk memberikan hak istimewa kepada guru nonsertifikasi untuk mengikuti PPG Daljab, yaitu:
Pertama, Guru tersebut merupakan guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP) yang bernama guru penggerak.
Khusus bagi guru penggerak, hak istimewa yang akan didapatkan adalah tidak perlu mengikuti pendidikan, dan tidak perlu juga mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktik mengajar di lapangan.
Namun guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan mengikuti ujian pengetahuan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya