Uang Saku PNS Saat Rapat di Luar Kantor, Ini Besarannya!!

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Saku PNS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022

Menurut PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah harga satuan, tarif, dan harga satuan format indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam rencana kerja dan penganggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022.

Dengan aturan ini ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdin) PNS yang ada diseluruh K/L baik di dalam maupun ke luar negeri. Aturan ini pun telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021 lalu.

Biaya satuan yang tercantum dalam PMK ini terdiri dari biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP), hingga biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas.

Perlu diingat, besaran tunjangan harian PNS perjalanan dinas tercatat dalam PMK ini. Besaran uang saku PNS ditentukan berdasarkan provinsi jika di dalam negeri dan ditentukan berdasarkan negara tujuan jika ke luar negeri.

Contohnya adalah uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS yang ada di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 530 ribu per hari untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp 210 per hari dalam kota yang lebih dari 8 jam, serta Rp 160 ribu untuk diklat.

Kemudian ada pula penambahan uang representasinya untuk pejabat negara Seperti Menteri Rp 250 ribu per hari di luar kota, dan Rp 125 ribu untuk di dalam kota. Lalu untuk pejabat eselon I Rp 200 ribu per hari jika ke luar kota dan Rp 100 ribu per hari jika di dalam kota.

Kemudian pejabat eselon II Rp 150 ribu per hari jika luar kota dan Rp 75 ribu per bulan jika perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam.

Halaman Selanjutnya

Uang saku perjalanan luar negeri

Berita Terkait

Program Mendikdasmen Demi Kualitas dan Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dalam Pidato HGN 2024
Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:20 WIB

Program Mendikdasmen Demi Kualitas dan Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dalam Pidato HGN 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis