Uang Saku PNS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
Menurut PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah harga satuan, tarif, dan harga satuan format indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam rencana kerja dan penganggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022.
Dengan aturan ini ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdin) PNS yang ada diseluruh K/L baik di dalam maupun ke luar negeri. Aturan ini pun telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021 lalu.
Biaya satuan yang tercantum dalam PMK ini terdiri dari biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP), hingga biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas.
Perlu diingat, besaran tunjangan harian PNS perjalanan dinas tercatat dalam PMK ini. Besaran uang saku PNS ditentukan berdasarkan provinsi jika di dalam negeri dan ditentukan berdasarkan negara tujuan jika ke luar negeri.
Contohnya adalah uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS yang ada di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 530 ribu per hari untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp 210 per hari dalam kota yang lebih dari 8 jam, serta Rp 160 ribu untuk diklat.
Kemudian ada pula penambahan uang representasinya untuk pejabat negara Seperti Menteri Rp 250 ribu per hari di luar kota, dan Rp 125 ribu untuk di dalam kota. Lalu untuk pejabat eselon I Rp 200 ribu per hari jika ke luar kota dan Rp 100 ribu per hari jika di dalam kota.
Kemudian pejabat eselon II Rp 150 ribu per hari jika luar kota dan Rp 75 ribu per bulan jika perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam.
Halaman Selanjutnya
Uang saku perjalanan luar negeri
Halaman : 1 2 Selanjutnya