Selain itu, Satriawan menilai jika Pokja dibentuk agar dasar landasan spririt gotong royong pendidikan dari seluruh elemen bangsa.
Dan pernayatan terakhrr P2G bahwa adanya penolakan RUU Sisdiknas ini dapat berlangsung terus menerus apabila Kemdibud tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara terbuka, jujur dan trasparan.
Yang di khawatirkan oleh Agus Setiawan sebaga Kepala Bidang Litbang Guru P2G yaitu nantinya RUU Sisdiknas ini akan membatasi dan menghilangkan hak- hak guru.
“Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru, wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen,” tuturnya.
Demikian informasi mengenai Tunjangan TPG Non Sertifikasi Resmi Batal? Kemdibud Didesak Melakukan Hal ini Sebelum Sahkah RUU Sisdiknas, semoga bermanfaat.
Ambil kesempatan PROMO BOMBASTIS Pket 12 Pelatihan hanya Rp. 222.000 !!!
Gunakan Kode promo : BOMBASTIS
Silahkan daftar di link berikut ini : DAFTAR PAKET BOMBASTIS
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2