Tunjangan TPG Non Sertifikasi Resmi Batal? Kemdibud Didesak Melakukan Hal ini Sebelum Sahkah RUU Sisdiknas

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai wacara mendapatan tunjangan profesi guru untuk guru non sertifikasi yang tertuang dalam RUU Sisdiknas, masih menjadi perbincangan hangat.

Bahwa menurut penuturan Kemdikbud yang tertuang dalam Rancangan Undang- undang Sstem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) apabila RUU Sisdiknas ini di sahkan maka bagi seluruh guru yang belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesu guru (TPG).

Dimana, masih terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan TPG hingga saat ini, yang dimana apabila belum ada RUU ini harus mengantre untuk mengikuti PPG agar dapat mendapatkan sertifikasi.

Namun sontat terdengar kabar bahwa  kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR tersebut membuat sebagian guru yang belum mendapatkan sertifikasi agar mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) perlahan pudar.

Hal ini, beralasan karena RUU Sisdiknas masih dinilai bernatakan dalam menjelaskan pasal- pasal yang berkaitan dengan hak guru dalam menerima tunjangan, sehingga dikhawatirkan akan menjadi keputusan yang memilik art ganda.

Baru-baru ini Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) RUU Sisdiknas.

Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas.

Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda,” kata Iman Zanatul Haeri selaku Kepala Bidang Advokasi Guru P2G di Jakarta.

Selain pernyataan itu, Iman juga menjelaskan bahwa Kemdikbud diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang berpotensi merugikan hak-hak guru seperti dihilangkannya pasal tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Di samping itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga  sempat merasa khawatir dengan pernyataan Ketua Baleg DPR yang masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali pada awal tahun 2023 bahkan tahun ini.

Hal tersebut dilakukan apabila Kemdikbud telah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut secara baik.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G  mengemukakan untuk mendesak Kemdibud dalam proses RUU Sisdiknas ini “P2G mendesak Kemdikbud lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas,

Satriawan Salim selaku Koordinator Nasional P2G juga menyampaikan indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas adalah Kemdikbud hendaknya membentuk Pokja Nasional untuk RUU Sisdiknas.

Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU,” ucapnya.

Halaman selanjutnya

Selain itu, Satriawan menilai…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis