Tunjangan Sertifikasi untuk Kategori Guru Ini, Telah Resmi Dihapus!

- Editor

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi atau sering kita sebut sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya. Namun ternyata, tidak semua guru yang memenuhi kriteria penerima TPG ini bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Ada beberapa kategori guru yang tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi ini karena pemerintah telah menghapusnya. Kendati demikian, banyak guru yang kemudian merasakan dampak dari pengapusan tersebut.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru yang Dikecualikan

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tujangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pada peraturan tersebut, khususnya di pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan bahwa :

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:

  • guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
  • guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.

Dalam peraturan tersebut, pertama Kemendikbud mengapus tunjangan sertifikasi guru pendidikan agama karena memang tunjangan tersebut sudah di-handle atau dibayarkan oleh Kemenag.

Selanjutnya pertahun 2020, mengatur bahwasannya sudah tidak boleh lagi guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemudian apa yang dimaksud Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) itu?

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

Dilansir dari website resmi Kemendikbud tepatnya pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmen Kemendikbudristek dijelaskan bahwa Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejak 1 Desember 2014 lalu, seluruh sekolah yang berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). SPK sebagai lembaga pendidikan Indonesia harus mencari mitra kerja satuan pedidikan yang sama dari luar negeri atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya.

Dengan demikian Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ini sama halnya dengan yang kita ketahui yaitu sekolah berstandar internasional. Artinya SPK tersebut cenderung ke sekolah swasta yang berlabel internasional atau sekarang kita menyebutnya sebagai Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Sejak berlakunya peraturan tersebut pada tahun 2020, maka guru-guru yang bertugas di SPK itu sudah tidak bisa lagi mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Sebaran SPK di Indonesia

Dilansir pada website yang sama, terdapat data SPK mulai dari tahun 2014- 2018. Jumlahnya terihtung cukup banyak mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Jumlah totalnya dari semua jenjang tersebut mencapai 501 Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihapuskan adalah khusus untuk guru-guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Artinya tidak bagi guru-guru yang bertugas di sekolah umum. Sekolah umum yang dimaksud adalah sekolah negeri maupun swasta, karena sekolah swasta juga tidak semua berlabel SPK.

Dengan jumlah sebaran SPK yang cukup banyak tersebar di Indonesia. Artinya banyak pula guru yang yang mungkin terkena dampaknya sehingga tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis