Penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, salah satunya yaitu berstatus sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 atau tunjangan TPG ini dijadwalkan cair per triwulan setiap tahunnya. Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, berdasarkan jadwal akan cair pada bulan Maret mendatang.
Lantas, apa yang harus dilakukan guru sertifikasi jika ingin tunjangan TPG miliknya cair? Ada imbauan dari Kemendikbud Ristek soal hal ini dan perlu dilakukan para guru melalui Dapodik.
Pemenuhan syarat sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru hukumnya wajib jika ingin menerima TPG. Nantinya, Puslapdik akan menentukan apakah guru layak menerima TPG atau tidak.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa yang harus dilakukan guru melalui Dapodik demi tunjangan sertifikasi guru cair, simak uraian selengkapnya dalam artikel ini.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023
Sebelum tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair ke para guru penerima, ada tahap yang meski dilalui, baik itu oleh penerima tunjangan atau pihak pemerintah selaku penyalur tunjangan.
Hal ini dijelaskan Kemdikbud melalui peraturan resmi yakni Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Berikut ini tahapan penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG sebelum bisa diterima oleh para guru sertifikasi:
- Input data dan/atau pembaruan data guru ASN melalui Dapodik
- Validasi data guru agar dapat ditetapkan para guru penerima tunjangan profesi atau TPG
- Pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada guru penerima
- Dana tunjangan diterima para guru
Dari rincian di atas dapat diketahui bahwa agar tunjangan sertifikasi guru bisa cair, para guru harus melakukan input data atau pembaruan data di laman Dapodik.
Halaman Selanjutnya
Data Guru Sertifikasi Yang Harus Diinput
Halaman : 1 2 Selanjutnya