Pencairan tunjangan sertifikasi guru, baik guru TK, SD, SMP, SMA/SMK setiap bulan dapat dilakukan apabila kebijakan mengenai single salary disahkan atau resmi ditetapkan.
Apakah hal ini dimungkinkan? Yuk untuk mengetahui informasi lebih lengkap silahkan simak artikel ini hingga tuntas.
Kebijakan single salary ini sudah beberapa menjadi bahasan untuk mengatur penggajian bagi pegawai ASN. Termasuk juga para guru yang berstatus sebagai ASN.
Namun hingga saat ini belum ada regulasi atau kebijakan yang menegaskan bahwa single salary ini kana diterapkan.
Karena kabarnya single salary ini akan diterapkan mulai di tahun 2024 mendatang. Sebelum itu kita perlu memahami lebih dalam berkaitan dengan single salary dan kebijakan pencairan tunjangan sertifikasi guru lainnya.
Single Salary, atau disebut juga skema penggajian tunggal, merupakan suatu pola pembayaran gaji yang diterapkan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam konteks Guru PNS. Sistem ini menghilangkan berbagai tunjangan yang biasanya diterima oleh PNS, dan sebagai gantinya, PNS akan mendapatkan gaji pokok yang lebih besar.
Secara sederhana, berbagai tunjangan yang selama ini diberikan akan disatukan dengan gaji bulanan. Rencananya, kebijakan ini akan diberlakukan mulai tahun 2024, mencakup penerapan skema gaji tunggal untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari salah satu berita https://www.dpr.go.id/berita/ , Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mengungkapkan bahwa rencana single salary perlu diselidiki secara cermat dan komprehensif karena berpotensi memberikan dampak signifikan pada sistem birokrasi.
Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana pemberian gaji ini dapat meningkatkan kinerja PNS.
“Jadi terkait dengan single salary ini ini harus benar-benar dikaji, dianalisis karena itu akan berdampak pada beban kerja itu akan berdampak kepada jabatan. Ada beberapa elemen dari pendapatan PNS itu ada tunjangan lain-lain nah tunjangan ini berdasarkan dari jabatan seseorang dari beban kerja yang dia harus tanggung,” ungkap Gus Adhi, sapaan akrab nya, dalam wawancara dengan Parlementaria di Gedung Nusantara pada tanggal 13 September 2023.
Menteri Keuangan sebelumnya telah menyebutkan konsep kebijakan single salary ini pada tahun 2019 sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi guna mencegah tindakan korupsi.
Sehingga memang benar adanya bahwa pembahasan mengenai single salary ini sudah banyak diperbincangkan, namun belum ada kebijakan atau regulasi yang sah untuk menerapkan ini.
Halaman selanjutnya,
Apakah ini akan menjadi kabar gembira,..
Halaman : 1 2 Selanjutnya