Berbagai informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru di tahun 2024, bahkan ada kabar jika akan dibayarkan bersama dengan gaji setiap bulannya? Apakah hal ini benar adanya?
Simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut ini.
Informasi ini beredar karena adanya kebijakan single salary. Sebelum itu Anda perlu mengetahui apa itu kebijakan single salary.
Single Salary
Dikutip dari CNBC Indonesia, Single Salary atau skema penggajian tunggal merupakan skema yang diperuntukan bagi PNS dalam konteks ini Guru PNS yang mana menghapus komponen tunjangan – tunjangan yang ada selama ini. Denagn begiru PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Dengan kata lain tunjangan tunjangan lainnya akan dilebur bersama dengan gaji bulanan tersebut.
Kabarnya Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tahun 2024, yang mencakup pengenalan skema gaji tunggal untuk aparatur sipil negara (ASN).
Dalam skema gaji tunggal ini, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menerima hanya satu sumber penghasilan.
Kemudian apakah benar nantinya tunjangan menjadi dicairkan setiap bulannya?
Dikutip dari salah satu berita https://www.dpr.go.id/berita/ , Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mengungkapkan bahwa rencana single salary perlu diselidiki secara cermat dan komprehensif karena berpotensi memberikan dampak signifikan pada sistem birokrasi.
Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana pemberian gaji ini dapat meningkatkan kinerja PNS.
“Jadi terkait dengan single salary ini ini harus benar-benar dikaji, dianalisis karena itu akan berdampak pada beban kerja itu akan berdampak kepada jabatan. Ada beberapa elemen dari pendapatan PNS itu ada tunjangan lain-lain nah tunjangan ini berdasarkan dari jabatan seseorang dari beban kerja yang dia harus tanggung,” ungkap Gus Adhi, sapaan akrabnya, dalam wawancara dengan Parlementaria di Gedung Nusantara pada tanggal 13 September 2023.
Menteri Keuangan sebelumnya telah menyebutkan konsep kebijakan single salary ini pada tahun 2019 sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi guna mencegah tindakan korupsi.
Meskipun gagasan tentang gaji tunggal ini bukan hal baru, pada tahun 2014, beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendukung penerapannya untuk pegawai negeri.
Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, sistem gaji tunggal akan mengharuskan PNS hanya menerima satu jenis penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen, termasuk gaji dan tunjangan kinerja.
Halaman selanjutnya,
Selain itu, akan diterapkan sistem,..
Halaman : 1 2 Selanjutnya