Sudah memasuki bulan – bulan akhir di tahun 2023, yang artinya tinggal menghitung jari saja untuk sampai di tahun 2024. Terdapat informasi bahwa tunjangan sertifikasi tahun 2024 akan naik namun pencairan tidak penuh.
Bagaimana mengenai kabar tersebut? Apakah benar adanya? Untuk mengetahui informasi ini lebih lengkap simak paparan artikel berikut ini.
Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Akan mengalami kenaikan sejalan dengan adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8% sesuai dengan pengumuman presiden Tanggal 16 Agustus 2023 lalu mengumumkan mengenai kenaikan gaji ASN pusat maupun daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan untuk pensiunan sebesar 12 %.
Tentu ini menjadi kabar gembira karena kita tahu bahwa besaran tunjangans ertifikasi guru besarannya sama dengan gaji pokok yang diterima guru. Sehingga apabila gaji guru naik tunjangan sertifikas juga akan ikut mengalami kenaikan.
Namun dalam pencairannya nanti tidak penuh karena adanya potongan pajak penghasilan dan potongan iuran untuk BPJS.
Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru
1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Gol.III sebesar 5 %
Pajak Penghasilan Gol. IV sebesar 15 %
Hal ini tentu saja berlaku untuk setiap pencairan TPG termasuk juga pada pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru.
Aturan perihal pemotongan atau pemberlakuan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu
Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:
- Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 den golongan 2, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, dan Pensiunan Nya.
- Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunan nya.
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira menengah dna perwira tinggi dan pensiunannya.
Jelas dijabarkan bahwa guru sertifikasi yang mana pastinya merupakan golongan III atau golongan IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya