Hingga saat ini apabila anda guru sertifikasi namun belum menerima tunjangan sertifikasi atau TPG harap untuk mengecek ulang di Info GTK masing – masing.
Terdapat sepuluh status kode yang perlu dimengerti bagi guru sertifikasi, yang masing masing kode ini memiliki makna dan anjurannya masing- masing.Salah satunya terkait dengan SKTP.
Berikut ini informasi yang perlu dicek ulang oleh guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi melalui Info GTK, antara lain:
- Status data dengan kode : 1
Maka kode tersebut memiliki arti bahwa data Dapodik guru sertifikasi belum terbaca.
- Status data dengan kode : 2
Maka kode tersebut memiliki arti bahwa data guru sertifikasi pada Info GTK belum lolos verifikasi dan validasi.
Hal tersebut berarti perlu dilakukan perbaikan data. Guru sertifikasi dapat melihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi atau TPG.
Pada info GTK, akan menemukan tampilan “Status Validasi TPG Belum Valid” dengan tampilan layar merah.
- Status Data dengan kode: 4
Maka kode tersebut memiliki arti itu tandanya belum valid. Sehingga guru sertifikasi penerima TPG perlu melakukan koordinasi dengan OP tunjangan di Kabupaten Kota.
- Status dara dengan kode :6
Maka itu tandanya guru sertifikasi penerima TPG sudah tidak aktif atau memang sudah memasuki masa pensiun.
- Status data dengan kode :7
Menunjukkan bahwa bagi guru sertifikasi penerima TPG diharuskan menunggu periode generate Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP.
- Status data dengan kode: 8
Memiliki arti bahwa “Sudah Terbit SKTP”.
Apabila guru sertifikasi telah memperoleh status data bernomor 8, maka guru sertifikasi hanya perlu menunggu pencairan TPG nya saja.
- Status Data dengan kode : 16
Memiliki makna bahwa keterangan SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator TPG dinas.
Pada status data ini, guru sertifikasi penerima TPG akan diminta untuk menghubungi dinasnya masing-masing.
Hal penting yang perlu diketahui oleh guru sertifikasi penerima TPG adalah, jika muncul status data 16 maka menandakan SKTP sudah valid.
Akan tetapi SKTP tersebut belum diusulkan oleh dinas pendidikan terkait TPG.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya