Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Bisa Tidak Cair, Begini Alasannya

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika merujuk sesuai dengan rencana pencairannya, maka tunjangan sertifikasi bagi guru ini tidak lama lagi akan segera cair. Pemerintah sudah memastikan terkait rencana pencairan tunjangan sertifikasi atau dikenal pula sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Rencana pencairan tersebut tetap dilaksanakan karena tidak ada perubahan di dalam peraturannya. Mengenai pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG ini juga tercantum di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Di dalam undang-undang tersebut jelas tercantum mengenai aturan bagi para Dosen, guru serta aturan turunan lainnya. Namun, perlu diingat kembali ya, bahwa tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi para guru yang sudah memiliki sertifikasi.

Sertifikasi tersebut berlaku bagi para guru yang berstatus sebagai honorer yang berada di sekolah swasta maupun PNS. Selain itu juga, terdapat aturan lain mengenai tunjangan yang rencananya akan dicairkan tersebut. Misalnya saja pada, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2008.Di dalam peraturan tersebut, memuat mengenai tunjangan profesi guru yang akan dicairkan setiap tiga bulan sekali. Lalu kapan, kira-kira tunjangan tersebut akan dicairkan?

Jika merujuk pada peraturan tersebut, maka tunjangan akan segera cair pada awal bulan Maret 2023. Pada bulan Maret 2023 inilah tunjangan sertifikasi di triwulan pertama akan cair. Jika dalam setahun, maka akan ada dibagi sebanyak 4 kali. Berikut ini detail mengenai pembagian jadwal pencairan tunjangan sertifikasi tahun ini :

  1. Pembayaran untuk triwulanan I yang akan dilakukan pada bulan Maret. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan pada bulan Februari.
  2. Pembayaran untuk triwulan II yang akan dilakukan pada bulan Juni. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan di bulan Mei.
  3. Pembayaran untuk triwulan III yang akan dilakukan pada bulan September. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan di bulan Agustus.
  4. Pembayaran untuk triwulan IV yang akan dilakukan pada bulan November. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan di bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya
Alasan tidak dicairkannya tunjangan sertifikasi

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis