Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Bisa Tidak Cair, Begini Alasannya

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika merujuk sesuai dengan rencana pencairannya, maka tunjangan sertifikasi bagi guru ini tidak lama lagi akan segera cair. Pemerintah sudah memastikan terkait rencana pencairan tunjangan sertifikasi atau dikenal pula sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Rencana pencairan tersebut tetap dilaksanakan karena tidak ada perubahan di dalam peraturannya. Mengenai pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG ini juga tercantum di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Di dalam undang-undang tersebut jelas tercantum mengenai aturan bagi para Dosen, guru serta aturan turunan lainnya. Namun, perlu diingat kembali ya, bahwa tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi para guru yang sudah memiliki sertifikasi.

Sertifikasi tersebut berlaku bagi para guru yang berstatus sebagai honorer yang berada di sekolah swasta maupun PNS. Selain itu juga, terdapat aturan lain mengenai tunjangan yang rencananya akan dicairkan tersebut. Misalnya saja pada, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2008.Di dalam peraturan tersebut, memuat mengenai tunjangan profesi guru yang akan dicairkan setiap tiga bulan sekali. Lalu kapan, kira-kira tunjangan tersebut akan dicairkan?

Jika merujuk pada peraturan tersebut, maka tunjangan akan segera cair pada awal bulan Maret 2023. Pada bulan Maret 2023 inilah tunjangan sertifikasi di triwulan pertama akan cair. Jika dalam setahun, maka akan ada dibagi sebanyak 4 kali. Berikut ini detail mengenai pembagian jadwal pencairan tunjangan sertifikasi tahun ini :

  1. Pembayaran untuk triwulanan I yang akan dilakukan pada bulan Maret. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan pada bulan Februari.
  2. Pembayaran untuk triwulan II yang akan dilakukan pada bulan Juni. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan di bulan Mei.
  3. Pembayaran untuk triwulan III yang akan dilakukan pada bulan September. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan di bulan Agustus.
  4. Pembayaran untuk triwulan IV yang akan dilakukan pada bulan November. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan di bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya
Alasan tidak dicairkannya tunjangan sertifikasi

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis