Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Bisa Tidak Cair, Begini Alasannya

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika merujuk sesuai dengan rencana pencairannya, maka tunjangan sertifikasi bagi guru ini tidak lama lagi akan segera cair. Pemerintah sudah memastikan terkait rencana pencairan tunjangan sertifikasi atau dikenal pula sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Rencana pencairan tersebut tetap dilaksanakan karena tidak ada perubahan di dalam peraturannya. Mengenai pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG ini juga tercantum di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Di dalam undang-undang tersebut jelas tercantum mengenai aturan bagi para Dosen, guru serta aturan turunan lainnya. Namun, perlu diingat kembali ya, bahwa tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi para guru yang sudah memiliki sertifikasi.

Sertifikasi tersebut berlaku bagi para guru yang berstatus sebagai honorer yang berada di sekolah swasta maupun PNS. Selain itu juga, terdapat aturan lain mengenai tunjangan yang rencananya akan dicairkan tersebut. Misalnya saja pada, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2008.Di dalam peraturan tersebut, memuat mengenai tunjangan profesi guru yang akan dicairkan setiap tiga bulan sekali. Lalu kapan, kira-kira tunjangan tersebut akan dicairkan?

Jika merujuk pada peraturan tersebut, maka tunjangan akan segera cair pada awal bulan Maret 2023. Pada bulan Maret 2023 inilah tunjangan sertifikasi di triwulan pertama akan cair. Jika dalam setahun, maka akan ada dibagi sebanyak 4 kali. Berikut ini detail mengenai pembagian jadwal pencairan tunjangan sertifikasi tahun ini :

  1. Pembayaran untuk triwulanan I yang akan dilakukan pada bulan Maret. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan pada bulan Februari.
  2. Pembayaran untuk triwulan II yang akan dilakukan pada bulan Juni. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan di bulan Mei.
  3. Pembayaran untuk triwulan III yang akan dilakukan pada bulan September. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan di bulan Agustus.
  4. Pembayaran untuk triwulan IV yang akan dilakukan pada bulan November. Dimana proses sinkronisasi data akan dilakukan di bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya
Alasan tidak dicairkannya tunjangan sertifikasi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis