Tunjangan Guru – Ada kabar baik untuk para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Tunjangan guru yang satu ini dijamin bikin girang lantaran ada tambahan 6 juta.
Tambahan tunjangan guru sebesar 6 juta yang dimaksud itu terkait dengan tunjangan kinerja daerah.
Untuk informasi, nominal tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru itu bisa mencapai Rp 6.521.250.
Tunjangan tersebut nantinya bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.
Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti dokter, Gubernur, PNS, guru, dan lain sebagainya.
Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain dokter, auditor, perencana, pengawas sekolah, dan guru.
Pemberian TKD disesuaikan dengan peringkat jabatan, nilai jabatan kepada PNS menduduki jabatan atau ditugaskan pada posisi/tempat sebagai berikut:
- PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas.
- PNS yang ditugaskan pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Tim Walikota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP).
- PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana dan Calon PNS.
- PNS yang menduduki Jabatan Deputi Gubernur dan Asisten Deputi Gubernur.
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.
- PNS Guru dan PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
- PNS yang Diperbantukan/ Dipekerjakan/ Ditugaskan pada Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, Bawaslu Daerah.
- PNS dan Calon PNS yang bekerja di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah menerapkan PPK-BLUD dan telah menerapkan remunerasi.
- PNS dan Calon PNS yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah (RSUD/RSKD) yang telah menerapkan PPK-BLUD dan belum menerapkan remunerasi.
- Pejabat Penilai PNS dan Calon PNS yang diperbantukan/dipekerjakan/ditugaskan pada Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, Bawaslu Daerah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya