Tunjangan Senilai 6 Juta Ini Akan Diberikan kepada Guru dengan Kategori Berikut, Anda Dapat? Cek Sekarang

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Ada kabar baik untuk para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Tunjangan guru yang satu ini dijamin bikin girang lantaran ada tambahan 6 juta.

Tambahan tunjangan guru sebesar 6 juta yang dimaksud itu terkait dengan tunjangan kinerja daerah.

Untuk informasi, nominal tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru itu bisa mencapai Rp 6.521.250.

Tunjangan tersebut nantinya bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti dokter, Gubernur, PNS, guru, dan lain sebagainya.

Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain dokter, auditor, perencana, pengawas sekolah, dan guru.

Pemberian TKD disesuaikan dengan peringkat jabatan, nilai jabatan kepada PNS menduduki jabatan atau ditugaskan pada posisi/tempat sebagai berikut:

  • PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas.
  • PNS yang ditugaskan pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Tim Walikota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP).
  • PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana dan Calon PNS.
  • PNS yang menduduki Jabatan Deputi Gubernur dan Asisten Deputi Gubernur.
  • PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.
  • PNS Guru dan PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
  • PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
  • PNS yang Diperbantukan/ Dipekerjakan/ Ditugaskan pada Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, Bawaslu Daerah.
  • PNS dan Calon PNS yang bekerja di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah menerapkan PPK-BLUD dan telah menerapkan remunerasi.
  • PNS dan Calon PNS yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah (RSUD/RSKD) yang telah menerapkan PPK-BLUD dan belum menerapkan remunerasi.
  • Pejabat Penilai PNS dan Calon PNS yang diperbantukan/dipekerjakan/ditugaskan pada Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, Bawaslu Daerah.
Halaman berikutnya

Berikut merupakan data..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis