Tunjangan Senilai 6 Juta Ini Akan Diberikan kepada Guru dengan Kategori Berikut, Anda Dapat? Cek Sekarang

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Ada kabar baik untuk para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Tunjangan guru yang satu ini dijamin bikin girang lantaran ada tambahan 6 juta.

Tambahan tunjangan guru sebesar 6 juta yang dimaksud itu terkait dengan tunjangan kinerja daerah.

Untuk informasi, nominal tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru itu bisa mencapai Rp 6.521.250.

Tunjangan tersebut nantinya bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti dokter, Gubernur, PNS, guru, dan lain sebagainya.

Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain dokter, auditor, perencana, pengawas sekolah, dan guru.

Pemberian TKD disesuaikan dengan peringkat jabatan, nilai jabatan kepada PNS menduduki jabatan atau ditugaskan pada posisi/tempat sebagai berikut:

  • PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas.
  • PNS yang ditugaskan pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Tim Walikota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP).
  • PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana dan Calon PNS.
  • PNS yang menduduki Jabatan Deputi Gubernur dan Asisten Deputi Gubernur.
  • PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.
  • PNS Guru dan PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
  • PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
  • PNS yang Diperbantukan/ Dipekerjakan/ Ditugaskan pada Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, Bawaslu Daerah.
  • PNS dan Calon PNS yang bekerja di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah menerapkan PPK-BLUD dan telah menerapkan remunerasi.
  • PNS dan Calon PNS yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah (RSUD/RSKD) yang telah menerapkan PPK-BLUD dan belum menerapkan remunerasi.
  • Pejabat Penilai PNS dan Calon PNS yang diperbantukan/dipekerjakan/ditugaskan pada Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, Bawaslu Daerah.
Halaman berikutnya

Berikut merupakan data..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis