Cara Pencairan Dana BOS Madrasah
Terkait pencairan, Kemenag telah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah. Setelah dana diterima, proses pencairan bisa langsung dilakukan dengan membawa bukti unggah persyaratan pencairan BOS 2022 Tahap II.
“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,”jelas Isom.
Isom berharap dana BOS dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS tahun ini secara cepat dan akuntabel,”pesannya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Eva/law)