Tunjangan Profesional Guru PAI Non PNS Bakal Dicairkan Kemenag

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS Madrasah Tahap II Rp 747,041 M Cair, Ini Cara Ambil Dananya!

Dana BOS Madrasah Tahap II Rp 747,041 miliar sudah cair. Sempat tertunda karena kebijakan Authomatic Adjusment (AA), dana tersebut kini sudah dikirimkan ke rekening Bank BRI masing-masing sekolah.

Dana BOS tahap II ini disalurkan untuk 48.660 madrasah. Dana tersebut terdiri atas Rp 540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp 201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Sejak awal November 2022, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Rp 1,166 triliunan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahap II. Dibagikan melalui tiga bank, dana sebesar Rp 747,041 telah cair terlebih dahulu ke Bank BRI.

Pencairan Dana Dimulai dari Bank BRI

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) M Isom Yusqi menjelaskan, bahwa dana BOS Madrasah Tahap II disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp 404,494 Miliar melalui Bank Mandiri, Rp 747,041 Miliar melalui BRI, dan Rp 15,305 Miliar melalui BSI.

“Proses pencairan dana BOS Madrasah melalui BRI sudah selesai. Hari ini, Rp 747,041 miliar Dana Bos Tahap II tersebut, sudah masuk ke rekening madrasah di BRI. Madrasah yang menggunakan BRI bisa melakukan pengecekan dan pencairan,”terang Isom Yusqi dikutip dari laman Kemenag, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Isom, dana BOS akan dikirim secara berurutan. Mulai dari Bank BRI, BSI, hingga Mandiri.

“Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok. Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga,”tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Cara Pencairan Dana BOS Madrasah 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis