Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 per Bulan November Sudah Cair, Cek Daerah Anda!

- Editor

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 sudah mulai didistribusikan mulai bulan September 2022, berikut ini untuk update data daerah yang sudah mencairkan TPG hingga bulan November 2022. 

Untuk minggu pertama bulan November 2022 ini, sudah terdapat update sederet daerah yang mencairkan tunjanganya. 

Tunjangan Profesi Guru ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, dimana tunjungan ini dibagikan selama 4 kali dalam setahun atau 2 kali dalam satu semester per triwulan atau per tiga bulan.

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud  telah mengadakan program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memfasilitasi para guru mendapatkan sertifikat pendidik.

PPG sendiri dibuka dalam dua kategori, yaitu PPG Dalam Jabatan yang ditujukan bagi guru yang telah terdaftar Dapodik dan PPG Prajabatan yang ditujukan bagi pelamar fresh graduate atau yang belum terdaftar Dapodik.

Berikut ini daftar daerah- daerah yang telah mencairkan tunjangan profesi guru triwulan 3 per bulan November, dikutip dari kanal Youtube Guru Abad 21:

  • Palangkaraya
  • Kubu Raya
  • DKI Jakarta
  • Kampar
  • Serang

 

  • Lubuk Linggau
  • Ogan Komering Ilir
  • Pasuruan
  • Kalimantan Tengah
  • Tasikmalaya

 

  • Medan
  • Singkawang
  • Tanjung Jabung
  • Sumatra Barat
  • Pali

 

  • OKU Timur
  • Situbondo
  • Pariaman
  • Sumatra Utara
  • Tanjung Jabung Barat

 

  • Mesuki
  • Ponorogo
  • Majalengka
  • Mandailing Natal
  • Pasaman Barat

 

  • Ngawi
  • Kubu Raya
  • Barito Kuala
  • Tangerang
  • Kudus

 

  • Ogan Komering Ulu
  • Sekadau Kalimantan Barat
  • Garut
  • Ciamis
  • Cianjur

Halaman selanjutnya

Daerah yang cair TPG Triwulan 3…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis