Tunjangan Profesi Guru Cair Capai Rp 20 Juta, Simak Ulasannya!

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maka berikut di jelaskan mengenai aturan yang bakal mengatur soal TPG yakni sebagai berikut :

Guru ASN di dalam Undang undang nomor 5 tahun 2014 yang membahas mengenai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Guru non PNS dalam Undang undang nomor 13 tahun 2003 yang membahas mengenai ketenagakerjaan.

Adapun untuk tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP nomor 41 tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil nantinya akan mendapatkan TPG sejumlah 1 kali gaji pokok yang diperolehnya.

Sementara itu bagi guru non PNS, TPG akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang sudah berlaku.

Lantas bagi guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum punya jabatan fungsional guru, akan diberikan Tunjangan  Guru senilai Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut besaran untuk TPG yang berlaku di dalam UU sebelumnya.

Gaji PNS untuk golongan I ( lulusan SD dan SMP )

  • Gaji PNS untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Gaji PNS untuk golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
  • Gaji PNS untuk golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500
  • Gaji PNS untuk golongan Id sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Gaji PNS untuk golongan II bagi lulusan SMA dan D-III

  • Gaji PNS untuk golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
  • Gaji PNS untuk golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
  • Gaji PNS untuk golongan IIc sebesar Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
  • Gaji PNS untuk golongan IId sebesar Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Gaji PNS untuk golongan III bagi lulusan S1 sampai S3

  • Gaji PNS untuk golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
  • Gaji PNS untuk golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
  • Gaji PNS untuk golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Gaji PNS untuk golongan IIId sebesar Rp 2.920/800 hingga Rp 4.797.000

Gaji PNS untuk golongan IV

  • Gaji PNS untuk golongan Iva sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
  • Gaji PNS untuk golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
  • Gaji PNS untuk golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
  • Gaji PNS untuk golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
  • Gaji PNS untuk golongan IVe sebesar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

Demikian penjelasan mengenai jenis tunjangan profesi guru baru semua jenjang untuk pengganti sertifikasi di dalam RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru akan cair mencapai Rp 20 Juta.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis