Maka berikut di jelaskan mengenai aturan yang bakal mengatur soal TPG yakni sebagai berikut :
Guru ASN di dalam Undang undang nomor 5 tahun 2014 yang membahas mengenai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Guru non PNS dalam Undang undang nomor 13 tahun 2003 yang membahas mengenai ketenagakerjaan.
Adapun untuk tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP nomor 41 tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil nantinya akan mendapatkan TPG sejumlah 1 kali gaji pokok yang diperolehnya.
Sementara itu bagi guru non PNS, TPG akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang sudah berlaku.
Lantas bagi guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum punya jabatan fungsional guru, akan diberikan Tunjangan Guru senilai Rp 1,5 juta per bulan.
Berikut besaran untuk TPG yang berlaku di dalam UU sebelumnya.
Gaji PNS untuk golongan I ( lulusan SD dan SMP )
- Gaji PNS untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Gaji PNS untuk golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Gaji PNS untuk golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500
- Gaji PNS untuk golongan Id sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Gaji PNS untuk golongan II bagi lulusan SMA dan D-III
- Gaji PNS untuk golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
- Gaji PNS untuk golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Gaji PNS untuk golongan IIc sebesar Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Gaji PNS untuk golongan IId sebesar Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Gaji PNS untuk golongan III bagi lulusan S1 sampai S3
- Gaji PNS untuk golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Gaji PNS untuk golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Gaji PNS untuk golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Gaji PNS untuk golongan IIId sebesar Rp 2.920/800 hingga Rp 4.797.000
Gaji PNS untuk golongan IV
- Gaji PNS untuk golongan Iva sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Gaji PNS untuk golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Gaji PNS untuk golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Gaji PNS untuk golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Gaji PNS untuk golongan IVe sebesar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Demikian penjelasan mengenai jenis tunjangan profesi guru baru semua jenjang untuk pengganti sertifikasi di dalam RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru akan cair mencapai Rp 20 Juta.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2