..
Selain mendapatkan tunjangan diatas, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan mendapatkan hak cuti. Hak cuti tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2008 mengenai manajemen PPPK.
Sedangkan hak cuti tersebut adalah kondisi ketika tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu dan hal tersebut juga telah diatur pada peraturan yang telah disebutkan tersebut.
Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan mendapatkan beberapa tunjangan lagi bagi yang melakukan pengabdian di wilayah terpencil. Tunjangan tersebut adalah tunjangan pengabdian.
Tunjangan tersebut akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di Papua dan juga papua barat serta akan diberikan tunjangan lain yang juga meliputi kompensasi kerja dan juga pembulatan.
Pemberian tunjangan tersebut adalah wujud pemerintah dalam menghargai kinerja dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertujuan untuk mensejahterakan hidup pegawai pemerintahan tersebut.
Dengan diberikan tunjangan tersebut, diharapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat meningkatkan kinerja mereka dalam pengabdian ataupun perkerjaan pada Instansi Pemerintahan.
Tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan dan juga syarat yang berlaku sesuai undang undang. Demikian informasi mengenai Tunjangan PPPK Yang Didapat Jika Lolos Seleksi
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2