Tunjangan PPPK Yang Didapat Jika Lolos Seleksi

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain mendapatkan tunjangan diatas, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan mendapatkan hak cuti. Hak cuti tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2008 mengenai manajemen PPPK.

Sedangkan hak cuti tersebut adalah kondisi ketika tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu dan hal tersebut juga telah diatur pada peraturan yang telah disebutkan tersebut.

Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan mendapatkan beberapa tunjangan lagi bagi yang melakukan pengabdian di wilayah terpencil. Tunjangan tersebut adalah tunjangan pengabdian.

Tunjangan tersebut akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di Papua dan juga papua barat serta akan diberikan tunjangan lain yang juga meliputi kompensasi kerja dan juga pembulatan.

Pemberian tunjangan tersebut adalah wujud pemerintah dalam menghargai kinerja dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertujuan untuk mensejahterakan hidup pegawai pemerintahan tersebut.

Dengan diberikan tunjangan tersebut, diharapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat meningkatkan kinerja mereka dalam pengabdian ataupun perkerjaan pada Instansi Pemerintahan.

Tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan dan juga syarat yang berlaku sesuai undang undang. Demikian informasi mengenai Tunjangan PPPK Yang Didapat Jika Lolos Seleksi

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law) 

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis