Tunjangan PPPK Yang Didapat Jika Lolos Seleksi

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PPPK – PPPK adalah hal sangat ditunggu tunggu bagi calon pendaftar seleksi untuk mendapatkan status tersebut. Tunjangan PPPK tersebut merupakan bonus yang akan didapat saat calon pendaftar telah resmi mendapatkan status segabagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Pemberkasan yang digunakan untuk seleksi PPPK telah berjalan dan sedang berlangsung. Para calon seleksi tersebut telah mengumpulkan berbagai berkas untuk di unggah pada aplikasi yang telah ditentukan.

Ketika calon peserta tersebut lolos dalam tahap seleksi tersebut selanjutnya beberapa tunjangan akan didapatkan bagi peserta yang telah lolos seleksi tersebut. Tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini berbeda dengan PNS.

Walaupun demikian, beberapa tunjangan yang didapatkan tersebut telah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sendiri adalah pegawai yang direkrut oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja sendiri juga sama denga PNS yaitu diwajibkan berstatus sebagai warga negara Indonesia. Hal yang membedakan dengan PNS adalah pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diangkat dengan jangka waktu tertentu.

Walaupun demikian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dikontrak dengan jangka waktu yang panjang. Selain itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mendapatkan beberapa tunjangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berikut ini adalah tunjangan yang akan didapat oleh peserta yang lolos seleksi dan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tunjangan tersebut yang akan didapatkan yakni Tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lainya.

Selain itu, juga akan mendapatkan tunjangan suami dan istri. Tunjangan tersebut akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang akan dibayarkan setiap bulanya. Pembayaran tersebut akan dilakukan setelah pegawai PPPK telah melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan juga surat nikah.

Hal tersebut berbeda dengan tunjangan anak. Selain mendapatkan beberapa tunjangan diatas pemerintah juga akan memberikan tunjangan anak. Tunjangan anak tersebut akan dibayarkan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan paling banyak 2 anak termasuk anak tiri dan juga anak angkat.

Halaman Selanjutnya

Hak Cuti

Berita Terkait

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Berita Terbaru