Tunjangan Khusus Guru Dijamin Oleh Pemerintah

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada nantinya, untuk proses penyaluran TKG tersebut sumber data yang akan digunakan adalah sumber data yang berasal dari Dapodik yang juga berasal dari sekolah. Data tersebut juga dijamin kebenaranya oleh kepala satuan pendidikan.

Hal tersebut juga berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. Selain itu, juga terkorelasi pada berbagai tabel referensi yang validitasnya juga dijamin oleh instansi berwenang. Selain itu kelayakan penerima TKG tersebut akan diverifkasi dengan benar.

Guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan tersebut lalu akan ditetapkan pada SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus. Surat tersebut akan diterbikan oleh Kemendikbudristek dalam dua tahap yaitu dari Januari sampai Juni.

Kemudian berdasarkan SKTK yang telah terbit tersebut, pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota yang sesuai kewenangnya akan membayar TKG tersebut secara langsung kepada rekening penerima TKG tersebut.

Pembayaran tersebut dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan juga telah tervalidasi. Demikian informasi mengenai Tunjangan Khusus Guru Dijamin Oleh Pemerintah. Semoga dapat menambah informasi dan juga dapat dijadikan referensi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis