Tunjangan Khusus Guru Dijamin Oleh Pemerintah

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada nantinya, untuk proses penyaluran TKG tersebut sumber data yang akan digunakan adalah sumber data yang berasal dari Dapodik yang juga berasal dari sekolah. Data tersebut juga dijamin kebenaranya oleh kepala satuan pendidikan.

Hal tersebut juga berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. Selain itu, juga terkorelasi pada berbagai tabel referensi yang validitasnya juga dijamin oleh instansi berwenang. Selain itu kelayakan penerima TKG tersebut akan diverifkasi dengan benar.

Guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan tersebut lalu akan ditetapkan pada SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus. Surat tersebut akan diterbikan oleh Kemendikbudristek dalam dua tahap yaitu dari Januari sampai Juni.

Kemudian berdasarkan SKTK yang telah terbit tersebut, pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota yang sesuai kewenangnya akan membayar TKG tersebut secara langsung kepada rekening penerima TKG tersebut.

Pembayaran tersebut dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan juga telah tervalidasi. Demikian informasi mengenai Tunjangan Khusus Guru Dijamin Oleh Pemerintah. Semoga dapat menambah informasi dan juga dapat dijadikan referensi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis