Pada nantinya, untuk proses penyaluran TKG tersebut sumber data yang akan digunakan adalah sumber data yang berasal dari Dapodik yang juga berasal dari sekolah. Data tersebut juga dijamin kebenaranya oleh kepala satuan pendidikan.
Hal tersebut juga berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. Selain itu, juga terkorelasi pada berbagai tabel referensi yang validitasnya juga dijamin oleh instansi berwenang. Selain itu kelayakan penerima TKG tersebut akan diverifkasi dengan benar.
Guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan tersebut lalu akan ditetapkan pada SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus. Surat tersebut akan diterbikan oleh Kemendikbudristek dalam dua tahap yaitu dari Januari sampai Juni.
Kemudian berdasarkan SKTK yang telah terbit tersebut, pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota yang sesuai kewenangnya akan membayar TKG tersebut secara langsung kepada rekening penerima TKG tersebut.
Pembayaran tersebut dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan juga telah tervalidasi. Demikian informasi mengenai Tunjangan Khusus Guru Dijamin Oleh Pemerintah. Semoga dapat menambah informasi dan juga dapat dijadikan referensi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2