Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Bawa Dokumen Ini ke Bank Mandiri

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mengetahui status pencairan pengajar non pegawai negeri sipil dapat mengecek melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022, tunjangan insentif guru non PNS 2022 Kemenag hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat, berikut ini.

Penerima adalah guru non PNS yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK yang terdaftar di program SIMPATIKA.

Selain itu, berlaku pula bagi pengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.

Pendidik belum dinyatakan lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Pengajar berstatus sebagai guru tetap Madrasah non PNS yang diangkat minimal 2 tahun dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang berizin dari Kemenag.

Seorang guru haruslah lulusan S-1 atau D-IV yang telah memenuhi beban kerja linear minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Harus dipastikan pula pengajar bukanlah penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag.

Pencairan tunjangan insentif Kemenag 2022 hanya diberikan kepada guru non PNS yang belum berusia 60 tahun.

Pengajar tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah serta tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.

Pendidik dinyatakan layak dibayar oleh SIMPATIKA yang dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman berikutnya

Bagaimana cara mudah mencairkan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis