Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Bawa Dokumen Ini ke Bank Mandiri

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mengetahui status pencairan pengajar non pegawai negeri sipil dapat mengecek melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022, tunjangan insentif guru non PNS 2022 Kemenag hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat, berikut ini.

Penerima adalah guru non PNS yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK yang terdaftar di program SIMPATIKA.

Selain itu, berlaku pula bagi pengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.

Pendidik belum dinyatakan lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Pengajar berstatus sebagai guru tetap Madrasah non PNS yang diangkat minimal 2 tahun dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang berizin dari Kemenag.

Seorang guru haruslah lulusan S-1 atau D-IV yang telah memenuhi beban kerja linear minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Harus dipastikan pula pengajar bukanlah penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag.

Pencairan tunjangan insentif Kemenag 2022 hanya diberikan kepada guru non PNS yang belum berusia 60 tahun.

Pengajar tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah serta tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.

Pendidik dinyatakan layak dibayar oleh SIMPATIKA yang dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman berikutnya

Bagaimana cara mudah mencairkan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis