Untuk mengetahui status pencairan pengajar non pegawai negeri sipil dapat mengecek melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022, tunjangan insentif guru non PNS 2022 Kemenag hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat, berikut ini.
Penerima adalah guru non PNS yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK yang terdaftar di program SIMPATIKA.
Selain itu, berlaku pula bagi pengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.
Pendidik belum dinyatakan lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Pengajar berstatus sebagai guru tetap Madrasah non PNS yang diangkat minimal 2 tahun dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang berizin dari Kemenag.
Seorang guru haruslah lulusan S-1 atau D-IV yang telah memenuhi beban kerja linear minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
Harus dipastikan pula pengajar bukanlah penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag.
Pencairan tunjangan insentif Kemenag 2022 hanya diberikan kepada guru non PNS yang belum berusia 60 tahun.
Pengajar tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah serta tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.
Pendidik dinyatakan layak dibayar oleh SIMPATIKA yang dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Halaman berikutnya
Bagaimana cara mudah mencairkan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya