Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Akan Cair Bulan Juni 2022, Berikut Besarannya

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan insentif guru madrasah non PNS direncanakan akan cair pada bulan juni 2022. Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS telah memasuki tahap akhir. Selain itu, Menteri Agama (Menag) menegaskan bahwa tunjangan ini secara bertahap akan segera cair di bulan Juni 2022.

Dana tunjangan insentif guru madrasah tersebut nantinya akan masuk ke Rekening Bank Penyalur tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Dengan progres tersebut maka diharapkan tunjangan intensif untuk guru madrasah non PNS sudah diterima pada akhir Juni 2022.

Insentif tersebut akan diberikan kepada guru non PNS di tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Ada tiga status guru yang menerima insentif ini yaitu guru bukan pegawai negeri sipil, guru yang bertugas di malaysia, dan guru sarjana yang mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM-3T).

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif. Tujuan diberikannya insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan untuk meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Bagi guru yang bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Sehingga dengan demikian guru harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemberian insentif tersebut diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan memenuhi beban kerja mengajar.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun. Besar tunjangan intensif untuk tiap guru non PNS adalah Rp 250 ribu/bulan dipotong pajak. Tunjangan intensif tersebut rencananya akan diberikan kepada 216 guru madrasah non PNS. Menag berharap, tunjangan ini dapat memotivasi para guru non PNS untuk memperbaiki layanan pendidikan pada para siswa.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya tunjangan tersebut maka…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis