Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Akan Cair Bulan Juni 2022, Berikut Besarannya

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan insentif guru madrasah non PNS direncanakan akan cair pada bulan juni 2022. Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS telah memasuki tahap akhir. Selain itu, Menteri Agama (Menag) menegaskan bahwa tunjangan ini secara bertahap akan segera cair di bulan Juni 2022.

Dana tunjangan insentif guru madrasah tersebut nantinya akan masuk ke Rekening Bank Penyalur tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Dengan progres tersebut maka diharapkan tunjangan intensif untuk guru madrasah non PNS sudah diterima pada akhir Juni 2022.

Insentif tersebut akan diberikan kepada guru non PNS di tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Ada tiga status guru yang menerima insentif ini yaitu guru bukan pegawai negeri sipil, guru yang bertugas di malaysia, dan guru sarjana yang mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM-3T).

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif. Tujuan diberikannya insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan untuk meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Bagi guru yang bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Sehingga dengan demikian guru harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemberian insentif tersebut diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan memenuhi beban kerja mengajar.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun. Besar tunjangan intensif untuk tiap guru non PNS adalah Rp 250 ribu/bulan dipotong pajak. Tunjangan intensif tersebut rencananya akan diberikan kepada 216 guru madrasah non PNS. Menag berharap, tunjangan ini dapat memotivasi para guru non PNS untuk memperbaiki layanan pendidikan pada para siswa.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya tunjangan tersebut maka…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis