Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Akan Cair Bulan Juni 2022, Berikut Besarannya

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan insentif guru madrasah non PNS direncanakan akan cair pada bulan juni 2022. Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS telah memasuki tahap akhir. Selain itu, Menteri Agama (Menag) menegaskan bahwa tunjangan ini secara bertahap akan segera cair di bulan Juni 2022.

Dana tunjangan insentif guru madrasah tersebut nantinya akan masuk ke Rekening Bank Penyalur tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Dengan progres tersebut maka diharapkan tunjangan intensif untuk guru madrasah non PNS sudah diterima pada akhir Juni 2022.

Insentif tersebut akan diberikan kepada guru non PNS di tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Ada tiga status guru yang menerima insentif ini yaitu guru bukan pegawai negeri sipil, guru yang bertugas di malaysia, dan guru sarjana yang mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM-3T).

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif. Tujuan diberikannya insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan untuk meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Bagi guru yang bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Sehingga dengan demikian guru harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemberian insentif tersebut diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan memenuhi beban kerja mengajar.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun. Besar tunjangan intensif untuk tiap guru non PNS adalah Rp 250 ribu/bulan dipotong pajak. Tunjangan intensif tersebut rencananya akan diberikan kepada 216 guru madrasah non PNS. Menag berharap, tunjangan ini dapat memotivasi para guru non PNS untuk memperbaiki layanan pendidikan pada para siswa.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya tunjangan tersebut maka…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis