Dapat simpulkan pada jadwal di atas maka guru penerima beragam tunjangan seperti yang disebutkan sebelumnya akan mendapatkan tunjangan triwulan 4 di bulan November.
Pemnbayaran pada tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Harus diketahui juga, tunjangan sertifikasi atau TPGF, tunjangan khsuus dan tambahan penghasilan mampu di hentikan dengan penyebab alasan sebagai berikut ini :
Beberapa tunjangan tersebut mampu dihentikan dengan beberapa alasan meliputi
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pension
- Mengundurkan diri
- Dipidana penajara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Mendapatkan tugas belajar.
- Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Adapun juga untuk aturan penghentiannya jika guru penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan sudah meninggal atau sudah mencapai batas usia pension, tunjangan akan di hentikan pada bulan berikutnya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2