Anna Hasbie Juru Bicara Kementerian Agama telah memberikan informasi bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah dapat dicairkan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
“Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Anna menjelaskan, para guru Madrasah non-PNS dapat melihat informasi pembayaran ini melalui rekening SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama sudah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan Terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan Untuk proses pencairan, diantaranya yaitu:
- Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Zain.
Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Zain mengatakan, insentif tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap guru yang berdedikasi mencerdaskan anak negeri. Ia berharap tunjangan tersebut dapat memotivasi guru madrasah non-PNS untuk lebih berprestasi dalam meningkatkan kualitas dan penyelenggaraan pendidikannya.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.
Namun karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan insentif akan diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota di masing-masing negara bagian. Berikut adalah kriterianya:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Halaman Selanjutnya
Kriteria penerima Tunjangan Guru Madrasah Bukan PNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya