Tunjangan Guru Akan Naik Pada Setiap Bulan Sebesar 2 Kali Lipat

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi terbaru untuk guru yang mungking ditunggu tunggu. Hal tersebut adalah mengenai tunjangan guru naik pada setiap bulan sebesar 2 kali lipat. Oleh sebab itu guru harus mengetahui informasi tersebut.

Tunjangan guru akan naik sebesar 2 kali lipat tersebut merupakan hal yang dinantikan oleh guru. Berita tentang program kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang diumumkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 18 tahun 2021 menjadi kabar gembira bagi seluruh guru yang telah mendapatkan sertifikasi profesional.

Ini menandakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperhatikan kontribusi para guru sertifikasi dalam memajukan pendidikan di tanah air. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 18 tahun 2021 tersebut, dijelaskan secara khusus mengenai ketentuan teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bukan merupakan pegawai negeri sipil. Petunjuk tersebut mengatur mengenai jenis, jumlah, serta jangka waktu penerimaan dan pencairan tunjangan tersebut.

Harus diingat bahwa sebelumnya telah ada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 6 tahun 2020 yang memuat ketentuan mengenai penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bukan merupakan pegawai negeri sipil. Dengan adanya Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut kontribusi para guru tidak PNS dalam pendidikan telah dihargai.

Walaupun demikian, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6 tahun 2020 telah tidak berlaku lagi, dan yang saat ini berlaku adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 18 tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis, jumlah, serta jangka waktu penerimaan dan pencairan tunjangan bagi guru non pegawai negeri sipil.

Halaman Selanjutnya

Aturan Tunjangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 6,388 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis