Nah berdasarkan dari Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran gaji pokok guru PNS ada beberapa golongan yaitu :
Untuk Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Untuk Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Untuk Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Untuk Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Perlu di ketahui juga jika untuk tunjangan sertifikasi atau TPG tidak akan di terima guru apabila terdapat alasan berikut:
- Penerima telah meninggal dunia.
- Penerima mencapai batas usia pensiun.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau hal lainnya
- Di pidana penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Memperoleh tugas belajar.
- Tidak lagi menduduki jabatan sebagai salah satu fungsional guru.
Demikian seperti itu kiranya informasi tunjangan sertifikasi guru cair November 2022 di sertai dengan jadwal resmi Kemendikbud dan nominal uang TPG yang di dapat.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2