Tunjangan 3 Juta untuk Honorer Akan Cair November

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akan Cair November – Terdapat kabar gembira mengenai tunjangan yang harus guru ketahui. Kabar gembira tersebut adalah untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag. Guru tersebut akan mendapat tunjangan 3 juta rupiah untuk guru yang berada dibawah naungan Kemenag akan cair november.

Informasi mengenai tunjangan tersebut disampaikan akan diberikan kepada para guru madrasah seperti RA, MI, MTs dan juga MA. Guru yang dimaksud tersebut adalah guru yang telah tercatat sebagai guru non ASN dan juga guru non sertifikasi yang berada dibawah naungan Kementrian Agama.

Anggaran untuk tunjangna insentif yang ditujukan untuk guru madrasah yang masih memiliki status sebagai Non ASN telah dianggarakan oleh Kemenag.

M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses dalam pencairan tungjangan insentif untuk guru non ASN dan juga guru non sertifikasi tersebut.

Selain itu pihaknya juga masih dalam proses dalam pembuatan rekening bank untuk tunjangan insentif tersebut. M Zain juga mengatakan bahwa Kementrian Agama telah mengalokasikan dana untuk guru RA, MI, MTS dan juga MA.

Alokasi dana yang telah dianggarakan Kementrian Agama untuk guru RA, MI, MTS dan juga MA tersebut diperkirakan telah dialokasikan sekitar 210 ribu guru madrasah.

Untuk mekanisme pembayaran tunjangan insentif tersebut akan dilakukan dengan transfer dengan bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag. Pada saat ini pembuatan rekening tersebut masih dalam proses.

Ketika rekening untuk guru RA, MI, MTS dan juga MA yang masih memiliki status sebagai non ASN dan juga non sertifikasi tersebut telah disiapkan, selanjutnya bank penyalur akan segera melakukan transfer dana tunjangan tersebut.

Tunjangan yang akan diberikan oleh Kementrian Agama untuk guru RA, MI, MTS dan juga MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi adalah sebesar Rp 250 ribu. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan potongan pajak yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Walaupun tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan, Kementrian Agama menjadwalkan untuk merapel tunjangan tersebut dalam satu tahun. Dengan hal tersebut maka Kementrian Agama akan melakukan pembayaran sekaligus.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Dirapel

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis