TPG Untuk 1,6 Juta Guru – Informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk 1,6 juta guru menjadi berbincangan hangat pada kalangan pendidik. Banyak guru mempertanyakan kejelasan dari Tunjangan Profesi Guru tersebut. Hal tersebut juga menuntut kemendikbudristek untuk memberi kejelasan terkait aturan tersebut.
Doni Koesoema selaku pengamat Pendidikan mempertanyakan kejelasan terkait pemberian tunjangan yang akan diberikan untuk 1,6 juta guru yang belum lolos pada program PPPG atau sertifikasi Pendidikan profesi guru. Tunjangan tersebut diklaim bahwa telah ada dalam RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Doni, hal tersebut tidak terdapat kejelasan secara rinci mengenai hal tersebut pada RUU Sisidiknas. Hal tersebut haruslah diperjelas, pasalnya Menteri Pendidikan dan kebudayaan mengatakan guru akan otomatis mendapatkan tunjangan.
Walaupun demikian hal tersebut masihlah belum terdapat kejelasan. Kejelasan yang dimaksud adalah mengenai jenis tunjangna apa yang akan didapatkan oleh guru dan berapa besaran terkait tunjangan yang akan didapatkan oleh guru.
Pendapat doni tersebut disampaikan karena nadiem makarim selaku Mendikbudristek tidak mengatakan jenis tunjangan apa yang akan didapatkan oleh guru. Menurut Menteri Pendidikan dan kebudayaan aturan terkait RUU Sisdiknas tersebut akan berbeda dengan Undang Undang Guru dan dosen.
Dalam undang undang guru dan dosen disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi tersebut besaranya akan sampai hingga satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil. Karena hal tersebut RUU Sisdiknas tersebut menjadi pertanyaan apakah tunjangan guru tersebut dapat melebihi tunjangan pada UU guru dan dosen.
Untuk hal kedua yang masih menjadi pertanyaan adalah mengenai otomatis diputihkan atau otomatis mendapatkan penghasilan yang layak dari sebelumnya. Hal tersebut memang sebuah argumentasi yang harus dibuktikan.
Harus terdapat penjelasan mengenai otomatis mendapatkan tunjangan guru dan otomatis mendapatkan penghasilan yang layak. Hal tersebut masih perlu dijelaskan dengan lebih detail.
Pada pasal 105 RUU Sisdiknas terdapat penjelasan yang hanya menyebutkan bagi guru ASN atau aparatur sipil negara diatur dalam UU ASN sedangkan bagi guru non ASN akan diatur melalui UU Ketenaga kerjaan.
Halaman Selanjutnya
UMR lebih Kecil daripada tunjangan
Halaman : 1 2 Selanjutnya