TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Bertahap Dicairkan Di Daerah- Daerah Ini!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi kabar yang di tunggu –  tunggu berkaitan dengan pencairan tunjangan triwulan 1 tahun 2023. Informasi ini dikutip dari tayangan Channel Youtube Guru Abad 21.

Namun, bahwa kabar pencairan tunjangan ini hanya untuk di daerah daerah tertentu saja, karena di daerah yang lain juga masih belum terdengar kabar pencairannya.

Karena memang bahwa penyaluran tunjangan ini, berbeda beda tergantung pada daerah, apakah menyalurkan tunjangan kepada rekening masing masing guru dengan cepat atau mungkin terdapat kendala.

Adanya kabar pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ini dikabarkan langsung oleh guru-guru dari berbagai daerah.

Lebih lanjut untuk guru naungan Kemdikbud dan Kemenag mengenai TPG triwulan 1.

Berdasarkan informasi yang dikutip pada Jumat, 24 Maret 2023, bahwa sudah terdapat beberapa daerah yang sudah menerima tunjangan sertifikasi triwulan 1 nya.

Daerah- daerah yang dimaksud ini, diantaranya adalah:

  1. Kemenag Bone
  2. Lotim Kemenag
  3. Cianjur Kemenag
  4. Tangerang Kemenag
  5. Indramayu Kemenag
  6. Bogor Kemenag
  7. Garut Kemenag
  8. Sukabumi Kemenag
  9. Cirebon Kemenag
  10. Kemenag Jakarta Timur
  11. Bali Kemenag
  12. Kemenag Kampar
  13. Babelan Kemenag
  14. Subang Kemenag
  15. Jambi Kemenag
  16. Agan Kemenag

Mungkin pertanyaan muncul di benar bapak ibu, mengapa yang baru pencairan guru dibawah naungan Kemenag? Kapan guru naungan Kemdikbud melakukan pencairan tunjangan?

Bahwa untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, yang lebih dulu dicairkan adalah guru naungan Kemenag dan pada periode Januari hingga Februari.

Karena regulasi yang berlaku untuk penyaluran tunjangan guru di bawah naungan Kemenag dapat dicairkan setiap bulannya, dengan catatan disesuaikan dengan kondisi kantor wilayah masing- masing.

Regulasi ini merujuk pada peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan bagi Anda,..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis