TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Bertahap Dicairkan Di Daerah- Daerah Ini!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi kabar yang di tunggu –  tunggu berkaitan dengan pencairan tunjangan triwulan 1 tahun 2023. Informasi ini dikutip dari tayangan Channel Youtube Guru Abad 21.

Namun, bahwa kabar pencairan tunjangan ini hanya untuk di daerah daerah tertentu saja, karena di daerah yang lain juga masih belum terdengar kabar pencairannya.

Karena memang bahwa penyaluran tunjangan ini, berbeda beda tergantung pada daerah, apakah menyalurkan tunjangan kepada rekening masing masing guru dengan cepat atau mungkin terdapat kendala.

Adanya kabar pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ini dikabarkan langsung oleh guru-guru dari berbagai daerah.

Lebih lanjut untuk guru naungan Kemdikbud dan Kemenag mengenai TPG triwulan 1.

Berdasarkan informasi yang dikutip pada Jumat, 24 Maret 2023, bahwa sudah terdapat beberapa daerah yang sudah menerima tunjangan sertifikasi triwulan 1 nya.

Daerah- daerah yang dimaksud ini, diantaranya adalah:

  1. Kemenag Bone
  2. Lotim Kemenag
  3. Cianjur Kemenag
  4. Tangerang Kemenag
  5. Indramayu Kemenag
  6. Bogor Kemenag
  7. Garut Kemenag
  8. Sukabumi Kemenag
  9. Cirebon Kemenag
  10. Kemenag Jakarta Timur
  11. Bali Kemenag
  12. Kemenag Kampar
  13. Babelan Kemenag
  14. Subang Kemenag
  15. Jambi Kemenag
  16. Agan Kemenag

Mungkin pertanyaan muncul di benar bapak ibu, mengapa yang baru pencairan guru dibawah naungan Kemenag? Kapan guru naungan Kemdikbud melakukan pencairan tunjangan?

Bahwa untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, yang lebih dulu dicairkan adalah guru naungan Kemenag dan pada periode Januari hingga Februari.

Karena regulasi yang berlaku untuk penyaluran tunjangan guru di bawah naungan Kemenag dapat dicairkan setiap bulannya, dengan catatan disesuaikan dengan kondisi kantor wilayah masing- masing.

Regulasi ini merujuk pada peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan bagi Anda,..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis