TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Bertahap Dicairkan Di Daerah- Daerah Ini!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi kabar yang di tunggu –  tunggu berkaitan dengan pencairan tunjangan triwulan 1 tahun 2023. Informasi ini dikutip dari tayangan Channel Youtube Guru Abad 21.

Namun, bahwa kabar pencairan tunjangan ini hanya untuk di daerah daerah tertentu saja, karena di daerah yang lain juga masih belum terdengar kabar pencairannya.

Karena memang bahwa penyaluran tunjangan ini, berbeda beda tergantung pada daerah, apakah menyalurkan tunjangan kepada rekening masing masing guru dengan cepat atau mungkin terdapat kendala.

Adanya kabar pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ini dikabarkan langsung oleh guru-guru dari berbagai daerah.

Lebih lanjut untuk guru naungan Kemdikbud dan Kemenag mengenai TPG triwulan 1.

Berdasarkan informasi yang dikutip pada Jumat, 24 Maret 2023, bahwa sudah terdapat beberapa daerah yang sudah menerima tunjangan sertifikasi triwulan 1 nya.

Daerah- daerah yang dimaksud ini, diantaranya adalah:

  1. Kemenag Bone
  2. Lotim Kemenag
  3. Cianjur Kemenag
  4. Tangerang Kemenag
  5. Indramayu Kemenag
  6. Bogor Kemenag
  7. Garut Kemenag
  8. Sukabumi Kemenag
  9. Cirebon Kemenag
  10. Kemenag Jakarta Timur
  11. Bali Kemenag
  12. Kemenag Kampar
  13. Babelan Kemenag
  14. Subang Kemenag
  15. Jambi Kemenag
  16. Agan Kemenag

Mungkin pertanyaan muncul di benar bapak ibu, mengapa yang baru pencairan guru dibawah naungan Kemenag? Kapan guru naungan Kemdikbud melakukan pencairan tunjangan?

Bahwa untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, yang lebih dulu dicairkan adalah guru naungan Kemenag dan pada periode Januari hingga Februari.

Karena regulasi yang berlaku untuk penyaluran tunjangan guru di bawah naungan Kemenag dapat dicairkan setiap bulannya, dengan catatan disesuaikan dengan kondisi kantor wilayah masing- masing.

Regulasi ini merujuk pada peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan bagi Anda,..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis