TPG triwulan 1 cair menjadi kabar bahagia bagi teman – teman guru semua dan baiknya sebagai guru tahu akan cara pencairan dan ketentuannya.
Pasalnya TPG triwulan 1 cair memiliki cara dan ketentuan yang seharusnya guru bersertifikasi pendidik tahu.
Karena ada beberapa hal yang harus dilakukan pada dapodik agar TPG triwulan 1 bisa dicairkan oleh teman – teman guru semua.
TPG triwulan 1 cair sendiri menjadi kabar bahagia yang dimana salah satu sumber pendapatan tambahan guru bisa dicairkan selain gaji pokok sebagai guru.
Lalu bagaimana jelasnya terkait TPG triwulan 1 cair, simak penjelasan berikut ini terkait TPG triwulan 1 cair bagi guru bersertifikasi pendidik.
Berikut merupakan penjelasan terkait TPG triwulan 1 cair bagi guru bersertifikasi pendidik.
TPG Triwulan 1 Cair bagi Guru Bersertifikat Pendidik
Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 bisa tidak dicairkan dan juga harus dikembalikan karena suatu hal.
Peraturan mengenai pembatalan dan dikembalikannya tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 sebagaimana dilansir dari juknis resmi pemerintah.
Adapun mengenai aturan pengembalian dan pembatalan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 22 yang membahas tentang tunjangan sertifikasi guru, termasuk triwulan 1 di tahun 2023.
Pengembalian kembali tunjangan sertifikasi guru disebut dalam Pasal 22, yang menyebutkan sebagai berikut ini:
- Guru ASN di Daerah (ASND) yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai Peraturan Menteri ini harus mengembalikan tunjangannya.
- Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian.
Ketidaksesuaian dalam bukti administrasi, data dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain adanya aturan pengembalian juga terdapat aturan pemberhentian tunjangan sertifikasi guru.
Pemberhentian tunjangan sertifikasi guru tercantum dalam Pasal 16 dengan ketentuan sebagai berikut.
(1) Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru apabila:
- Penerima meninggal dunia.
- Penerima mencapai batas usia pensiun;
- Penerima mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Penerima dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Penerima mendapat tugas belajar; dan/atau
- Penerima tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
(2) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.
(3) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.
(4) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melakukan tugas belajar.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya