TPG Triwulan 1 Cair, Simak Cara Pencairan dan Ketentuannya!

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG triwulan 1 cair menjadi kabar bahagia bagi teman – teman guru semua dan baiknya sebagai guru tahu akan cara pencairan dan ketentuannya.

Pasalnya TPG triwulan 1 cair memiliki cara dan ketentuan yang seharusnya guru bersertifikasi pendidik tahu.

Karena ada beberapa hal yang harus dilakukan pada dapodik agar TPG triwulan 1 bisa dicairkan oleh teman – teman guru semua.

TPG triwulan 1 cair sendiri menjadi kabar bahagia yang dimana salah satu sumber pendapatan tambahan guru bisa dicairkan selain gaji pokok sebagai guru.

Lalu bagaimana jelasnya terkait TPG triwulan 1 cair, simak penjelasan berikut ini terkait TPG triwulan 1 cair bagi guru bersertifikasi pendidik.

Berikut merupakan penjelasan terkait TPG triwulan 1 cair bagi guru bersertifikasi pendidik.

TPG Triwulan 1 Cair bagi Guru Bersertifikat Pendidik

Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 bisa tidak dicairkan dan juga harus dikembalikan karena suatu hal.

Peraturan mengenai pembatalan dan dikembalikannya tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 sebagaimana dilansir dari juknis resmi pemerintah.

Adapun mengenai aturan pengembalian dan pembatalan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 22 yang membahas tentang tunjangan sertifikasi guru, termasuk triwulan 1 di tahun 2023.

Pengembalian kembali tunjangan sertifikasi guru disebut dalam Pasal 22, yang menyebutkan sebagai berikut ini:

  1. Guru ASN di Daerah (ASND) yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai Peraturan Menteri ini harus mengembalikan tunjangannya.
  2. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian.

Ketidaksesuaian dalam bukti administrasi, data dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain adanya aturan pengembalian juga terdapat aturan pemberhentian tunjangan sertifikasi guru.

Pemberhentian tunjangan sertifikasi guru tercantum dalam Pasal 16 dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru apabila:

  1. Penerima meninggal dunia.
  2. Penerima mencapai batas usia pensiun;
  3. Penerima mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. Penerima dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Penerima mendapat tugas belajar; dan/atau
  6. Penerima tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

(2) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.

(3) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.

(4) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melakukan tugas belajar.

 

Halaman Selanjutnya

Adapun juknis yang…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis