TPG resmi dinaikan 2 kali lipat menjadi kabar bahagia bagi guru sertifikasi mendekati bulan penuh berkah bulan ramadhan tahun ini.
TPG sendiri merupakan pemasukan tambahan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik selain dari gaji pokoknya.
Untuk jumlah TPG sendiri sebanyak dan sejumlah sama dengan gaji pokok yang diterima guru selama bekerja.
Untuk kali ini TPG resmi dinaikan 2 kali lipat yang dimana hal tersebut merupakan usaha pemerintah untuk seraya menaikan kesejahteraan guru.
Lalu bagaimana jelasnya terkait TPG resmi dinaikan 2 kali lipat bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut terkait TPG resmi dinaikan 2 kali lipat bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait TPG resmi dinaikan 2 kali lipat bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
TPG Resmi Dinaikan 2 Kali Lipat
Pengesahan kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Perlu diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya sebelumnya ada peraturan serupa di Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.
Akan tetapi di tahun 2021, peraturan mengenai juknis pengelolaan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS resmi diatur pada Persekjen Kemdikbud nomor 18 tahun 2021.
Isi juknis Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk besaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing atau penyetaraan.
Kemudian bagi guru yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan.
Di sisi lain, pada Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 terdapat perubahan dalam peraturan tersebut, yaitu bagi guru yang masih berstatus honorer.
Perubahan dari peraturan tersebut adalah ketika guru honorer lulus dari PPPK, ada tambahan regulasi bagian Besaran Tunjangan Profesi.
Penerima tunjangan profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Dalam hal ini, untuk gaji guru honorer menjadi PPPK kenaikannya akan menjadi dua kali lipat.
Ketika guru masih berstatus honorer, yaitu sebesar Rp1.500.000, tapi ketika lulus PPPK akan menjadi Rp2.966.500.
Hal ini berarti untuk kenaikan tunjangan bagi guru non PNS adalah dua kali lipat dari sebelumnya.
Selain itu, untuk gaji guru PPPK diketahui dari Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Di dalam isi Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa gaji guru PPPK pada masing-masing golongan disebutkan berbeda-beda.
Untuk golongan IX adalah Rp2.966.500, dan akan berbeda-beda jumlahnya pada masing-masing golongan guru PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya