Maka dari itu guru sertifikasi yang sebelumnya memperoleh tunjangan profesi guru sebesar RP 1.500.000 dengan adanya peralihan status menjadi ASN PPPK akan memperoleh kenaikan besaran TPG hampir 2 kali lipat.
Kabar baiknya, pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru formasi tahun 2022 ini, terdapat sebanyak 250.300 lebih guru ASN PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi dan mendapatkan penempatan.
Adapun untuk guru yang belum berstatus sebagai guru sertifikasi, kabar baiknya yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana akan kembali menggelar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023.
Melalui program PPG ini maka guru non sertifikasi atau yang belum mendapatkan sertifikat pendidik berkesempatan untuk memperoleh serdik di tahun 2023 ini.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai kategori guru sertifikasi yang akan memperoleh kenaikan sebesar 2 kali lipat dari TPG guru sertifikasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2