TPG Guru Non Sertifikasi Gagal Diwujudkan! RUU Sisdiknas Resmi Gagal Jadi Prolegnas, Ini Penjelasan Kemdikbud

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah resmi gagal untuk menjadi RUU Prolegnas 2023. Keputusan tersebut diambil oleh Badan Legislasi DPR saat menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM beserta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari Selasa (20/9/2022).

Tidak dimasukkannya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas dikarenakan DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Sehingga, dalam kesempatan tersebut, DPR menyampaikan agar Mendikbud Ristek membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU tersebut untuk dibahas bersama DPR.

Dengan demikian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan bahwa keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas tahun 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut maka upaya yang dilakukan pemerintah yakni telah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi yang bisa didapatkan melalui program pendidikan profesi guru (PPG).

Pemerintah juga sudah berupaya keras agar mulai tahun 2022 ini guru bisa memperoleh tunjangan meskipun belum memiliki sertifikat PPG. Akan tetapi, hal tersebut akan gagal diwujudkan karena isi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya.

Selain itu, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa setiap perubahan kebijakan tidak lepas dari risiko. Untuk protes yang dilayangkan kepada suatu kepemimpinan merupakan bukti bahwa pemerintah telah melakukan terobosan dalam bekerja. Selain itu, suatu perubahan selalu mengundang resistensi dan apabila dalam suatu kepemimpinan tidak ada yang protes maka nantinya akan dikira pihak pemerintah belum melakukan apa-apa dan yang paling penting yakni pemerintah bekerja dengan hati yang tulus dan kinerja yang bagus.

Di sisi lain, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemdikbud untuk membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional dalam RUU Sisdiknas. Hal tersebut dinilai dapat menjadi indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas. Koordinator Nasional P2G juga menyebutkan bahwa Pokja Nasional tersebut nantinya akan merapikan RUU Sisdiknas supaya naskah akademik dapat selaras dengan batang tubuh.

Tim Pokja yang akan dibentuk tersebut nantinya juga akan dibekali dengan Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru dan dosen agar dapat merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara naskah akademik dengan batang tubuh RUU.

Selain itu, tim Pokja juga perlu dibentuk dengan suatu dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa. Nama-nama tim Pokja yang ada dalam RUU Sisdiknas juga harus diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik supaya tidak terjadi kesan elitisme dalam tim.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut juga dapat digunakan sebagai bentuk keterbukaan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis