TPG Akan Dibayarkan Bersama Dengan Gaji Pokok

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi mengenai tunjangan profesi guru sempat terdengar akan dibayarkan per bulan. Terdengar kabar bahwa tunjangan profesi guru tersebut akan dibayarkan bersama dengan gaji pokok melalaui rekening penerima.

Terdapat banyak pertanyaan mengenai tunjangan profesi guru yang akan dibayarkan bersama dengan gaji pokok perbulan. Jika dilihat dari pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru dan juga gaji pokok, hal tersebut telah dijelaskan pada petunjuk teknis resmi dari Kemdikbud dan juga Kemenag.

Hal tersebut telah terdapat ketentuan dan juga aturan resmi yang mengatur tentang tunjangna sertifikasi guru dan juga pencairan gaji pokok. Mengenai hal tersebut telah dijelaskan pada petunjuk teknis dari Kemdikbud dan juga Kemenag.

Untuk aturan resmi yang mengatur dan juga menjelaskan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru masuk dalam gaji pokok setiap bulan adalah sebagai berikut:

1. Guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud

Petunjuk teknis tunjangan profesi guru dan gaji pokok telah dijelaskan pada Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 4 tahun 2022.

Pada permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tersebut menjelaskan mengenai petunjuk dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN yang berada di daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pada Permendikbud No 4 tahun 2022 tersebut, tidak terdapat regulasi mengenai pencatuman bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan dilakukan pembayaran yang bersamaan dengan gaji pokok.

Selain itu jadwal pencairan tersebut tidak dilakukan setiap bulan. Tetapi akan dicarikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan. Hal tersebut juga menunjuk pada jadwal untuk pembayaran TPG atau Tunjangan Profesi Guru yang telah sesuai Permendikbud No 4 tahun 2022.

Berdasarkan Permendikbud No 4 tahun 2022, berikut adalah jadwal untuk melakukan pembayaran tunjangan sertifkasi guru atau tunjangan pofesi guru:

  • Pembayaran triwulan 1 akan dilakukan pada bulan Maret
  • Pembayaran triwulan 2 akan dilakukan pada bulan Juni
  • Pembayaran triwulan 3 akan dilakukan pada bulan September
  • Pembayaran triwulan 4 akan dilakukan pada bulan November

Halaman Selanjutnya

Dibawah naungan kemenag

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis