Tindak lanjut mandat pendataan pegawai Non ASN yakni berujung pada dikeluarkannya SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Tindak lanjut mandat pendataan oleh Kementerian PANRB yang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat Edaran yang sebelumnya berisi tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomore 1511 Tahun 2022 sebagai penjelasan lebih lanjut, karena Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 185 Tahun 2022 menjadi unintended consequences of policy di masyarakat.
Untuk lebih jelasnya terkait tindak lanjut mandat pendataan pegawai Non ASN berikut merupakan tujuan dari dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 1511.
Tindak Lanjut Mandat Pendataan Pegawai Non ASN
Tujuan Pengeluaran SE No 1511
Muncul banyak resistensi dari instansi pemerintah, khususnya yang mempekerjakan pegawai Non ASN atau tenga honorer seperti instansi pendidikan.
Pendataan pegaawai Non ASN dalam Surat Edaran Nomor 1511 Tahun 2022 pada prinsipnya untuk memetakan atau melakukan seleksi administrasi pegawai Non ASN existing yang ada di instansi pemerintah.
Pendataan pegawai Non ASN menjadi tahap yang krusial dan strategis bagi pemerintah dan juga instansi yang terkena dampaknya.
Pada tahap ini instansi pemerintah harus memilah dan memilih pegawai Non ASN mana yang dapat lanjut mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan mana yang harus berhenti.
Batas Waktu Pendataan Pegawai Non ASN
Tindak lanjut mandat pendataan pegawai Non ASN juga dibatasi atau memiliki rentang waktu batas pendataannya.
Batas waktu yang diberikan oleh Kemenpan RB adalah sampai 30 September 2022.
Apabila terdapat kesalahan pendataan, maka akan menimbulkan gejolak dan protes dari pegawai Non ASN tersebut. Apalagi bagi mereka yang sudah mengabdi cukup lama.
Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, saat ini kurang lebih ada 387.098 orang pegawai Non ASN yang belum jelas statusnya (Kemenpan RB, Juni 2022).
Pegawai inilah yang harus di data supaya dapat ditentukan nasib dan kejelasannya di masa mendatang.
Kriteria Pendataan Pegawai Non ASN
Pegawai Non ASN di instansi pemerintah disebut dengan berbagai istilah. Ada yang disebut tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga bantu, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), tenaga ahli, staf ahli, tenaga pendukung dan lain sebagainnya.
Dengan ditetapkannya UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PP Nomor 11 tahun 2017 junto PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka semestinya instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai Non ASN.
Namun pada praktiknya banyak instansi pemerintah yang mempekerjakan pegawai Non ASN, khususnya untuk membantu penyelenggaraan fungsi pelayanan dan fungsi administrasi atau pendukung.
Fungsi pelayanan, misalnya sebagai guru, sebagai medis atau paramedic dan lain sebagainya.
Sementara fungsi pendukung misalnya, sebagai tenaga administrasi, keuangan dan lain sebagainya.
Halaman Selanjutnya
Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511…
Halaman : 1 2 Selanjutnya