Tidak Punya KIP Bisa Ikut! Berikut Syarat Daftar PIP Kemdikbud

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIP Kemdikbud– Saat ini syarat untuk mendapatkan PIP Kemdikbud dipermudah karena untuk mendaftar PIP tersebut siswa tidak harus memiliki KIP. PIP Kemdikbud merupakan sebuah bantuan uang tunai yang diperuntukkan bagi siswa SD-SMA dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat.

PIP Kemdikbud tersebut terbuka untuk jenjang dasar, menengah dan perguruan tinggi. Untuk PIP jenjang SD sampai SMA maka pemerintah telah mengucurkan bantuan tersebut untuk membiayai pendidikan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

PIP Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi siswa dengan usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Program tersebut diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Selain itu, PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Berikut merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan PIP yakni diantaranya:

1. Peserta didik yang memmiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

4. Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

6. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

7. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

8. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

9. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.

Halaman Selanjutnya

Apabila siswa tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis