Tidak Punya KIP Bisa Ikut! Berikut Syarat Daftar PIP Kemdikbud

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIP Kemdikbud– Saat ini syarat untuk mendapatkan PIP Kemdikbud dipermudah karena untuk mendaftar PIP tersebut siswa tidak harus memiliki KIP. PIP Kemdikbud merupakan sebuah bantuan uang tunai yang diperuntukkan bagi siswa SD-SMA dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat.

PIP Kemdikbud tersebut terbuka untuk jenjang dasar, menengah dan perguruan tinggi. Untuk PIP jenjang SD sampai SMA maka pemerintah telah mengucurkan bantuan tersebut untuk membiayai pendidikan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

PIP Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi siswa dengan usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Program tersebut diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Selain itu, PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Berikut merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan PIP yakni diantaranya:

1. Peserta didik yang memmiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

4. Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

6. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

7. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

8. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

9. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.

Halaman Selanjutnya

Apabila siswa tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis