Tidak Punya KIP Bisa Ikut! Berikut Syarat Daftar PIP Kemdikbud

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIP Kemdikbud– Saat ini syarat untuk mendapatkan PIP Kemdikbud dipermudah karena untuk mendaftar PIP tersebut siswa tidak harus memiliki KIP. PIP Kemdikbud merupakan sebuah bantuan uang tunai yang diperuntukkan bagi siswa SD-SMA dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat.

PIP Kemdikbud tersebut terbuka untuk jenjang dasar, menengah dan perguruan tinggi. Untuk PIP jenjang SD sampai SMA maka pemerintah telah mengucurkan bantuan tersebut untuk membiayai pendidikan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

PIP Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi siswa dengan usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Program tersebut diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Selain itu, PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Berikut merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan PIP yakni diantaranya:

1. Peserta didik yang memmiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

4. Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

6. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

7. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

8. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

9. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.

Halaman Selanjutnya

Apabila siswa tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis