Tidak Punya KIP Bisa Ikut! Berikut Syarat Daftar PIP Kemdikbud

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIP Kemdikbud– Saat ini syarat untuk mendapatkan PIP Kemdikbud dipermudah karena untuk mendaftar PIP tersebut siswa tidak harus memiliki KIP. PIP Kemdikbud merupakan sebuah bantuan uang tunai yang diperuntukkan bagi siswa SD-SMA dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat.

PIP Kemdikbud tersebut terbuka untuk jenjang dasar, menengah dan perguruan tinggi. Untuk PIP jenjang SD sampai SMA maka pemerintah telah mengucurkan bantuan tersebut untuk membiayai pendidikan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

PIP Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi siswa dengan usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Program tersebut diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Selain itu, PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Berikut merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan PIP yakni diantaranya:

1. Peserta didik yang memmiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

4. Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

6. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

7. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

8. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

9. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.

Halaman Selanjutnya

Apabila siswa tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis