Tidak Dibuka Untuk Umum! Inilah Formasi CPNS dan PPPK yang Dibuka Tahun 2022 dari BKN Beserta Menpan RB

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, ada rincian formasi yang paling dibutuhkan pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 yakni untuk seleksi PPPK 2022 yang mana ada sebanyak 1.035.811 posisi yang dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian sebagai berikut:

1. Formasi guru di pemerintah daerah dengan kuota 758.018.

2. Formasi PPPK fungsional non guru dengan kuota 184.239.

3. Formasi PPPK guru di pemerintah pusat dengan kuota 45.000.

4. Formasi jabatan teknis lain dengan kuota 25.554.

5. Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag) dengan kuota 20.000.

6. Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes dengan kuota 3.000.

7. Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2022 dengan kuota 8.941.

8. Formasi CPNS dan PPPK untuk Papua dan Papua Barat dengan kuota 41.376.

Dari total kebutuhan maka ada lebih dari 1 juta formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2022 yang mana terdiri dari pemerintah pusat yang mendapat alokasi sebanyak 93.554 formasi, guru PPPK 45.000 formasi, jabatan teknis lainnya 25.554 formasi, dan 20.000 formasi guru dibawah naungan Kemdikbud dan Kemenag .

Selain itu, ada 3.000 formasi untuk pelatihan dokter dan staf di bawah Kementerian Kesehatan yang mana kotamadya juga akan menugaskan sebanyak 942.257 PPPK fungsional dengan 758.018 formasi untuk PPPK guru dan 184.239 formasi untuk PPPK non-guru.

Sehingga dengan demikian, formasi paling dibutuhkan yakni untuk poisisi guru yang ada pada pemerintah daerah yakni sebanyak 758.018 formasi. Sedangkan untuk pendaftaran PPPK 2022 untuk guru akan dibuka bagi pelamar yang memenuhi kriteria tertentu yang terdiri dari 2 kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III. Pelamar prioritas I tersebut terdiri dari:

1. Honorer THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. Selain itu, pelamar umum terdiri dari guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan pelamar juga harus terdaftar di Dapodik.

Sedangkan syarat pendaftaran PPPK guru 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Pelamar memiliki usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar wajib memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Pelamar wajib melampirkan surat keterangan berkelakuan baik.

9. Pelamar wajib melampirkan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, maka pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Pelamar wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

3. Pelamar wajib memenuhi persyaratan dan bagi penyandang disabilitas wajib melakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

4. Dalam melakukan verifikasi, panitia seleksi instansi daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

5. Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional guru bahasa indonesia dan bahasa inggris.

6. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

7. Pelamar penyandang disabilitas tuna netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional guru seni budaya dan keterampilan.

Daftar Sekarang Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru