Sehingga, untuk isu yang mengatakan bahwa tunjangan profesi guru atau TPG dihapuska di tahun 2023 itu tidak benar, sebab dari pihak Kemdikbud sendiri tidak pernah menyebutkan terkait hal tersebut.
Bahkan jika kta lihat dari beberapa dari wawancara Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan akan tetap menjamin pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru-guru.
Baik bagi guru-guru yang telah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, hal tersebut berangkat dari Rancangan Undang- Undangan Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah diperjuangkan oleh Kemdikbud Ristek.
Demikian penjelasan mengenai isu yang berkaitan dengan penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2023 yang tidak benar adanya. Semoga dapat bermanfaat.
Mari bergabung dan daftarkan diri Anda dalam Diklat Online Gratis 40 JP yang akan dilaksanakan tanggal 10- 13 Oktober 2022.
Bagaimana cara mendaftarnya ? Simak langkah- langkah berikut ini:
- Bergabung di Channel Telegram t.me/Guru_BelajarID
- Mengisi Formulir Pendaftaran dibawah ini dengan benar : https://bit.ly/FreeDiklat-Oktober
- Masuk Grup kegiatan diklat : https://chat.whatsapp.com/DpjjvWZSN8wLrMnPar1t9j
Silahkan Anda dapat mengunduh Undangan di link berikut ini : UNDANGAN
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2