Tidak Benar, Isu Terkait Tunjangan Profesi Guru Dihapus Tahun 2023, Simak Penjelasan Lengkapnya!

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Informasi berkaitan dengan penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) ditahun 2023 yang ditujukan untuk guru semua jenjangn mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA atau SMK, merupakan pemberitaan yang tidak benar.

Di mana dalam kabar yang tersebar itu di seluruh lapisan guru semua jenjang yang tidak akan menerika tunjangan TPG di tahun 2023, menjadi perbincangan yang serius.

Apalagi dari isu tersebut di kalangan guru PAUD hingga jenjang SMK mengenai sudah adanya regulasi tunjangan sertifikasi guru yang dihapus.

Perlu dikata pahami, bahwa isu- isu tersbeut mengenai tunjangan profesi guru (TPG) mulai di hapus d tahun 2023 tidak benar adanya. Sehingga pertanyaan pertanyaan terkait kebenaran isu ini sudah terjawab.

Hal itu disebabkan tidak ada rujukan atau regulasi yang menyebutkan kalau tunjangan profesi guru dihapus.

Sementara regulasi tentang penghapusan TPG bagi guru tertentu, itu memang ada aturannya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020, tentang teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan bukan PNS.

Di dalam isi regulasi tersebut terdapat Pasal 6 ayat 1 mengenai penghapusan TPG bagi kategori guru tertentu.

“Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi,” tulis Sekjen Kemdikbud.

Pembahasan tersebut, lebih lanjut tertera dalam pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pemberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dikecualikan bagi guru, yang memiliki ketentuan berikut ini:

  • Guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kemenag.
  • Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.

Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa sudah tidak boleh lagi, guru di satuan pendidikan kerja sama untuk menerima TPG.

SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola dengan berdasarkan kerja sama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setalah diterbitkannya serta di sahkannya regulasi tersebut di tahun 2020, maka bagii guru- guru SPK sudah tidak menerima hak tunjangan profesi guru.

Halaman selanjutnya

Sehingga untuk isu yang…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru