Sampai hari ini, MenPAN-RB belum menyinggung terakit apakah tenaga honorer akan diangkat jadi PNS secara langsung.
MenPAN-RB mengatakan masih mencari solusi terbaik terkait nasib tenaga honorer tersebut.
“Kita terus matangkan, kita cari solusi terbaik,” ungkapnya.
Untuk itu tenaga honorer diharapkan menunggu informasi terbaru terkait nasib mereka, walaupun tampaknya titik terang sudah mulai muncul.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, membacakan kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada 10 April.
Mereka meminta KemenPANRB untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secepat mungkin sebelum tanggal 28 November 2023, yaitu saat kebijakan tenaga honorer dihapus diterapkan.
Anas setuju, dan menyatakan bahwa ia tidak berencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap pegawai honorer yang terdampak kebijakan honorer dihapus.
Hal ini dikarenakan terdapat sekitar 2,3 juta pegawai non-ASN atau honorer yang sedang bekerja di berbagai instansi pemerintah.
“Kita akan menghindari PHK massal karena kalau Undang-Undang 18 dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November. Karena faktanya ada 2,3 juta non-ASN yang ini kalau diberlakukan akan mengganggu pelayanan publik,” kata Anas.
Lebih lanjut, Komisi II DPR juga mencatat beberapa hal terkait dengan penghapusan tenaga honorer. Pertama, tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal kepada seluruh tenaga honorer.
Kedua, tidak boleh ada pengurangan upah bagi tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini.
Ketiga, kebijakan harus diambil dengan memperhatikan penghematan anggaran yang efektif dan efisien.
Keempat, harus diterapkan prinsip keadilan dan kompetisi yang adil serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya