Tidak Ada PHK Massal bagi Tenaga Honorer, Diangkat Jadi ASN Sudah Final?

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampai hari ini, MenPAN-RB belum menyinggung terakit apakah tenaga honorer akan diangkat jadi PNS secara langsung.

MenPAN-RB mengatakan masih mencari solusi terbaik terkait nasib tenaga honorer tersebut.

“Kita terus matangkan, kita cari solusi terbaik,” ungkapnya.

Untuk itu tenaga honorer diharapkan menunggu informasi terbaru terkait nasib mereka, walaupun tampaknya titik terang sudah mulai muncul.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, membacakan kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada 10 April.

Mereka meminta KemenPANRB untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secepat mungkin sebelum tanggal 28 November 2023, yaitu saat kebijakan tenaga honorer dihapus diterapkan.

Anas setuju, dan menyatakan bahwa ia tidak berencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap pegawai honorer yang terdampak kebijakan honorer dihapus.

Hal ini dikarenakan terdapat sekitar 2,3 juta pegawai non-ASN atau honorer yang sedang bekerja di berbagai instansi pemerintah.

“Kita akan menghindari PHK massal karena kalau Undang-Undang 18 dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November. Karena faktanya ada 2,3 juta non-ASN yang ini kalau diberlakukan akan mengganggu pelayanan publik,” kata Anas.

Lebih lanjut, Komisi II DPR juga mencatat beberapa hal terkait dengan penghapusan tenaga honorer. Pertama, tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal kepada seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak boleh ada pengurangan upah bagi tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini.

Ketiga, kebijakan harus diambil dengan memperhatikan penghematan anggaran yang efektif dan efisien.

Keempat, harus diterapkan prinsip keadilan dan kompetisi yang adil serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Halaman berikutnya

Sebelum honorer dihapus..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis