Penetapan NI PPPK – Guru honorer yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 kembali dilanda kegelisahan.
Pasalnya, proses penetapan NI PPPK dimulai Januari 2023 dan tidak ditetapkan secara serentak.
Menurut jadwal yang dikeluarkan panitia seleksi nasional (Panselnas), NIP PPPK untuk honorer tenaga kesehatan (nakes) jadi yang pertama diproses.
Sedangkan untuk guru honorer harus menunggu sampai Februari.
“Kenapa honorer nakes yang lebih dahulu ya? Seharusnya guru honorer dong, karena kami sudah selesai tes tahun lalu,” kata Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Meisi Lukitasari dilansir JPNN.com.
Dia juga heran mengapa guru lulus passing grade (PG) harus menunggu prioritas dua (P2) dan P3 (prioritas tiga).
Semestinya guru lulus PG sebagai prioritas satu (P1) yang didahulukan. Meisi mengungkapkan bagaimana perjuangan mereka sehingga lahirlah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Regulasi tersebut akhirnya jadi payung hukum bagi guru yang tidak lulus PG dan belum ikut tes.
Karena itu, guru lulus PG sangat berharap dapat menikmati tunjangan hari raya (THR) lebaran pada April 2023 mendatang.
“Kalau prosesnya kayak ini P1 yang paling dirugikan,” cetusnya. Meisi berharap kebijakan tersebut bukan karena menghindari pembayaran THR.
“Jujur saja kami sangat berharap terhitung mulai tanggal (TMT) per Januari 2023 agar bisa menerima 12 bulan gaji, THR, dan gaji ke-13,” ucap Meisi.
Menurut dia, apabila TMT per 1 Maret, otomatis gaji Januari-Februari tidak dihitung.
Nah, jika TMT 1 April, maka gaji yang tidak dihitung menjadi 3 bulan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya