THR dan Gaji ke 13 Terancam, Honorer Resah Setelah Lihat Jadwal Penetapan NI PPPK, Kapan?

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan NI PPPK – Guru honorer yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 kembali dilanda kegelisahan.

Pasalnya, proses penetapan NI PPPK dimulai Januari 2023 dan tidak ditetapkan secara serentak.

Menurut jadwal yang dikeluarkan panitia seleksi nasional (Panselnas), NIP PPPK untuk honorer tenaga kesehatan (nakes) jadi yang pertama diproses.

Sedangkan untuk guru honorer harus menunggu sampai Februari.

“Kenapa honorer nakes yang lebih dahulu ya? Seharusnya guru honorer dong, karena kami sudah selesai tes tahun lalu,” kata Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Meisi Lukitasari dilansir JPNN.com.

Dia juga heran mengapa guru lulus passing grade (PG) harus menunggu prioritas dua (P2) dan P3 (prioritas tiga).

Semestinya guru lulus PG sebagai prioritas satu (P1) yang didahulukan. Meisi mengungkapkan bagaimana perjuangan mereka sehingga lahirlah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Regulasi tersebut akhirnya jadi payung hukum bagi guru yang tidak lulus PG dan belum ikut tes.

Karena itu, guru lulus PG sangat berharap dapat menikmati tunjangan hari raya (THR) lebaran pada April 2023 mendatang.

“Kalau prosesnya kayak ini P1 yang paling dirugikan,” cetusnya. Meisi berharap kebijakan tersebut bukan karena menghindari pembayaran THR.

“Jujur saja kami sangat berharap terhitung mulai tanggal (TMT) per Januari 2023 agar bisa menerima 12 bulan gaji, THR, dan gaji ke-13,” ucap Meisi.

Menurut dia, apabila TMT per 1 Maret, otomatis gaji Januari-Februari tidak dihitung.

Nah, jika TMT 1 April, maka gaji yang tidak dihitung menjadi 3 bulan.

Halaman berikutnya

Untuk THR, Meisi mengacu..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis