Guru Sertifikasi Non ASN
Regulasi yang mengatur yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam Regulasi tersebut dibahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi guru-guru BPNS tersebut penyaluran tunjangan profesi mereka akan langsung dikirim ke rekening mereka apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan
Dapat disimpulkan bahwa untuk guru Non PNS dana akan langsung dicairkan melalui Puslatdik ke rekening guru penerima, tanpa melalui tahap ke Pemerintah daerah seperti guru PNS.
Demikian informasi mengenai Ternyata Terdapat 2 Skema Berbeda Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru Triwulan 3 Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)