Proses validasi dan penyelarasan oleh Puslapdik harus diselesaikan sebelum tanggal 30 Maret setiap tahun untuk pembayaran triwulan I yang dimulai pada bulan April.
Sementara itu, penyelarasan berikutnya harus selesai sebelum tanggal 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai pada bulan Juli.
Adapun untuk pembayaran Triwulan III yang dimulai pada bulan Oktober, jadwal penyelarasan dilakukan sebelum tanggal 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV yang dimulai pada bulan November, penyelarasan harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Oktober.
Pemerintah daerah berkewajiban melakukan validasi tentang keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan yang selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.
Perlu Anda ketahui ternyata terdapat 2 skema pencairan tunjangan sertifikasi guru yang berbeda, yaitu antara guru yang berstatus ANS dan yang berstatus Non ASN.
Guru Sertifikasi ASN
Regulasi yang mengatur yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bagi guru PNSD, alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas keuangan daerah semenjak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat.
Dana tersebut langsung dikirim oleh kementerian keuangan ke Kas daerah masing-masing, baru kemudian didistribusikan kepada rekening masing masing guru.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya