Ternyata Tak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Berikut Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sigit Prabowo Aji saat mengajar di SDN 1 Kemujan Karimunjawa/NaikPangkat.com

Foto: Sigit Prabowo Aji saat mengajar di SDN 1 Kemujan Karimunjawa/NaikPangkat.com

Selain tidak termasuk ke dalam sektor yang dihapus oleh pemerintah, para tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS apabila memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu. Dalam hal ini adalah persyaratan batas maksimal usia.

Adapun batas usia maksimal tenaga guru honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut;

  1. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dengan masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus
  2. Usia paling tinggi 46 tahun serta memiliki masa kerja antara 10 (sepuluh) tahun sampai 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus
  3. Batas usia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja antara 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus
  4. Batas usia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sampai 5 (lima) tahun.

Apabila dipastikan telah memenuhi syarat batas usia maksimal, maka guru honorer bisa diangkat jadi PNS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengangkatan tersebut bisa melalui mekanisme seleksi seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

Pihak pemerintah berharap agar para tenaga honorer yang berkompeten dan memenuhi syarat segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK sebelum pelaksanaan penghapusan yang direncanakan pada November mendatang.

Demikian penjelasan mengenai guru honorer bisa diangkat jadi PNS jika tidak termasuk ke dalam 12 kategori sektor pekerjaan di atas.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis