Ternyata Tak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Berikut Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sigit Prabowo Aji saat mengajar di SDN 1 Kemujan Karimunjawa/NaikPangkat.com

Foto: Sigit Prabowo Aji saat mengajar di SDN 1 Kemujan Karimunjawa/NaikPangkat.com

Selain tidak termasuk ke dalam sektor yang dihapus oleh pemerintah, para tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS apabila memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu. Dalam hal ini adalah persyaratan batas maksimal usia.

Adapun batas usia maksimal tenaga guru honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut;

  1. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dengan masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus
  2. Usia paling tinggi 46 tahun serta memiliki masa kerja antara 10 (sepuluh) tahun sampai 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus
  3. Batas usia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja antara 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus
  4. Batas usia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sampai 5 (lima) tahun.

Apabila dipastikan telah memenuhi syarat batas usia maksimal, maka guru honorer bisa diangkat jadi PNS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengangkatan tersebut bisa melalui mekanisme seleksi seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

Pihak pemerintah berharap agar para tenaga honorer yang berkompeten dan memenuhi syarat segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK sebelum pelaksanaan penghapusan yang direncanakan pada November mendatang.

Demikian penjelasan mengenai guru honorer bisa diangkat jadi PNS jika tidak termasuk ke dalam 12 kategori sektor pekerjaan di atas.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis