Ternyata Tak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Berikut Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sigit Prabowo Aji saat mengajar di SDN 1 Kemujan Karimunjawa/NaikPangkat.com

Foto: Sigit Prabowo Aji saat mengajar di SDN 1 Kemujan Karimunjawa/NaikPangkat.com

Selain tidak termasuk ke dalam sektor yang dihapus oleh pemerintah, para tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS apabila memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu. Dalam hal ini adalah persyaratan batas maksimal usia.

Adapun batas usia maksimal tenaga guru honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut;

  1. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dengan masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus
  2. Usia paling tinggi 46 tahun serta memiliki masa kerja antara 10 (sepuluh) tahun sampai 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus
  3. Batas usia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja antara 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus
  4. Batas usia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sampai 5 (lima) tahun.

Apabila dipastikan telah memenuhi syarat batas usia maksimal, maka guru honorer bisa diangkat jadi PNS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengangkatan tersebut bisa melalui mekanisme seleksi seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

Pihak pemerintah berharap agar para tenaga honorer yang berkompeten dan memenuhi syarat segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK sebelum pelaksanaan penghapusan yang direncanakan pada November mendatang.

Demikian penjelasan mengenai guru honorer bisa diangkat jadi PNS jika tidak termasuk ke dalam 12 kategori sektor pekerjaan di atas.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis