Selain tidak termasuk ke dalam sektor yang dihapus oleh pemerintah, para tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS apabila memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu. Dalam hal ini adalah persyaratan batas maksimal usia.
Adapun batas usia maksimal tenaga guru honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut;
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dengan masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus
- Usia paling tinggi 46 tahun serta memiliki masa kerja antara 10 (sepuluh) tahun sampai 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus
- Batas usia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja antara 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus
- Batas usia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sampai 5 (lima) tahun.
Apabila dipastikan telah memenuhi syarat batas usia maksimal, maka guru honorer bisa diangkat jadi PNS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengangkatan tersebut bisa melalui mekanisme seleksi seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Pihak pemerintah berharap agar para tenaga honorer yang berkompeten dan memenuhi syarat segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK sebelum pelaksanaan penghapusan yang direncanakan pada November mendatang.
Demikian penjelasan mengenai guru honorer bisa diangkat jadi PNS jika tidak termasuk ke dalam 12 kategori sektor pekerjaan di atas.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2