Ternyata Tak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Berikut Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sigit Prabowo Aji saat mengajar di SDN 1 Kemujan Karimunjawa/NaikPangkat.com

Foto: Sigit Prabowo Aji saat mengajar di SDN 1 Kemujan Karimunjawa/NaikPangkat.com

Mengenai isu penghapusan pegawai honorer pada bulan November 2023 mendatang, pemerintah sedang berupaya mengkaji rencana tersebut. Salah satu opsi yang dimiliki pemerintah adalah dengan mengangkat para honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dari informasi yang beredar, tidak semua honorer bisa diangkat jadi PNS. Berikut penjelasannya.

Sebelumnya seluruh instansi pemerintah sudah diberikan kesempatan untuk mengusulkan formasi dan merekrut para tenaga honorer selama tahun 2023 ini. Hal ini menyebabkan para tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.

Kendati demikian, pemerintah akan lebih memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah kompeten. Honore yang berkompeten tersebut nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui mekanisme seleksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagai informasi, pada pertengahan tahun 2023 nanti, pemerintah akan menggelar rekrutmen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini merupakan kesempatan bagi para tenaga honorer sebelum terserap ke dalam kebijakan penghapusan pada bulan November 2023 mendatang.

Namun sayangnya tidak semua pegawai honorer bisa diangkat jadi PNS. Ada beberapa sektor pekerjaan yang akan tetap terserap ke dalam kebijakan penghapusan honorer. Setidaknya ada 12 (dua belas) kategori tenaga honorer yang tidak masuk sebagai honorer yang diangkat menjadi CPNS.

Adapun kedua belas kategori tersebut antara lain; Petugas Keamanan, Pramutamu, Security atau Satpam, Supir, Cleaning Service, Pekerja Lapangan, Penagih Pajak, Pengamanan Dalam, Penjaga Terminal, Penjaga Pintu Air (Jagatirta), Pekerja Lapangan, dan Operator Komputer.

Para tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS jika bukan menjadi bagian dari kategori – kategori tersebut.

Jika kedua belas kategori tersebut telah dihapus secara resmi oleh pemerintah, maka setiap instansi pemerintah akan memenuhi kebutuhan di sektor pekerjaan tersebut melalui mekanisme outsourcing.

Halaman Selanjutnya

Selain tidak termasuk ke dalam sektor yang dihapus oleh pemerintah para tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru