Sebagaimana kita tahu bersama bahwa pengumuman hasil kelulusan PPPK 2023 akan dilaksanakan di tanggal 6 sampai 15 Desember 2023. Namun hingga saat ini masih belum juga muncul pengumumannya.
Tentu kita bertanya – tanya, apa alasan Hasil Kelulusan PPPK 2023 Belum Diumumkan?
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengapa hingga saat ini BKN belum memberikan pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK 2023.
6 Alasan Hasil Kelulusan PPPK 2023 Belum Diumumkan
1. Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tersebut tidak dilakukan secara serentak
pengumuman hasil seleksi untuk PPPK 2023 tidak diumumkan atau disampaikan secara bersamaan, antara satu daerah dengan daerah yang lain atau antara satu instansi dengan instansi lainya boleh diumumkan berbeda- beda.
Sehingga bisa saja instansi A telah pengumuman sedangkan instansi B belum ada pengumumannya.
Karena jadwal pengumumannya yaitu dimulai tanggal 6 sampai 15 Desember 2023. Jadi yang pasti, di antara rentang waktu tersebut.
2. Jadwal pengumuman tersebut berlangsung mulai dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023
Silahkan Anda cek secara berkala baik akun SSCASN masing masing atau website resmi instansi dalam kurun waktu tanggal 6 sampai 15 Desember tersebut.
Bisa saja baru diumumkan di tanggal 12 Desember atau di antara tanggal tanggal tersebut. Karena tidak ada paten satu tanggal saja.
Seperti menyambung dari alasan yang pertama, setiap instansi memiliki waktunya masing masing mengingat dari jumlah peserta seleksi maupun formasi yang dibuka juga berbeda beda setiap formasi.
3. BKN saat ini sedang melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK
Hingga saat ini sebagaimana penjelasan dari BKN tanggal 6-9 Desember BKN masih dalam proses pengolahan hasil, terlebih lagi untuk instansi yang tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) hingga dengan 9 Desember 2023.
4. Karena tidak kesiapan data dari instansi
Keterlambatan Pengumuman disebabkan karena tidak kesiapan data dari instansi dan juga hasil SKTT bagi instansi yang melakukan seleksi tambahan tersebut.
Tentu BKN juga perlu menunggu waktu hasil seleksi tambahan tersebut.Hasil seleksi untuk instansi yang melaksanakan SKTT akan diumumkan usai hasil SKTT dari instansi itu sendiri diserahkan kepada pihak BKN.
Halaman selanjutnya,
5. Pengumuman bagi instansi yang melaksanakan SKTT…
Halaman : 1 2 Selanjutnya